Seharusnya KUHAP memperkuat pengawasan dan check and balance ya, bukan menambah kewenangan seperti ini gitu. Karena makin besar kewenangannya, semakin sulit mengawasi oleh kelembagaan

Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghapus ketentuan terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU tersebut. Menurut dia, ketentuan itu bisa menjadikan Polri sebagai lembaga "super power".

"Seharusnya KUHAP memperkuat pengawasan dan check and balance ya, bukan menambah kewenangan seperti ini gitu. Karena makin besar kewenangannya, semakin sulit mengawasi oleh kelembagaan," kata Isnur saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 7, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai lembaga negara diawasi dan dikoordinasikan oleh Polri sebagai penyidik utama. Termasuk, kata dia, PPNS juga wajib meminta persetujuan jika melakukan upaya paksa.

Hal itu, kata dia, akan menghambat efektivitas penyidikan berbasis keahlian teknis dan bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional, supervisi penuntut umum, serta pengawasan pengadilan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa pihaknya akan mencermati kembali pasal-pasal yang sudah dibahas dalam revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Dia mengatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP itu pun dilakukan secara bertahap, mulai dari rapat tingkat panitia kerja, tim sinkronisasi, tim perumus, hingga nantinya di tingkat Komisi III DPR RI.

"Masih memungkinkan perubahan substansi, karena bukan hanya Anggota Komisi III DPR yang berwenang, tetapi seluruh Anggota DPR RI," kata Habiburokhman.