Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram menahan Sekretaris Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat Chalid Tomasoang Bulu terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin, mengatakan penahanan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan tersangka yang sudah berlangsung sejak pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
"Jadi, hari ini tersangka berinisial CT (Chalid Tomasoang) diperiksa dari pagi sampai sore ini, dan dimaksimalkan pemeriksaan kesehatan sebelum melaksanakan penahanan untuk kebaikan yang bersangkutan selama di ruang tahanan Polresta Mataram," katanya.
Chalid terlibat dalam kasus ini ketika menduduki jabatan Kepala Bidang Pembinaan UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Sekdis Pariwisata NTB yang masih resmi menjabat tersebut terpantau berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.45 Wita.
Sebelum menjalani penahanan pada pukul 18.00 Wita, terpantau penyidik membawa Chalid menuju Rumah Sakit Bhayangkara Mataram sebagai syarat pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu, kuasa hukum Chalid, Ridwan MZ menanggapi penahanan ini dengan menyatakan bahwa hal tersebut bagian dari kewenangan penyidik.
Perihal peran tersangka yang disebut mengatur kuota pengadaan untuk para pelaku UMKM, Ridwan mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Membagi-bagi kuota kepada kelompok, itu tidak. kalau memberi saran iya," ujar dia.
Karena peran Chalid dalam kapasitas sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB tersebut, jelas dia, tidak masuk dalam panitia pengadaan masker.
"Jadi, secara jabatan klien kami hanya punya kewajiban untuk bina UKM, tetapi secara kepanitiaan, tidak ada kaitan," katanya.
Namun demikian, untuk penjelasan lebih lanjut perihal persoalan ini pihaknya menyerahkan kepada penyidik kepolisian.
"Mungkin nanti saat perkara ini masuk disidangkan, di situ kami tentunya akan dapat seluruh hasil BAP yang akan menjadi bahan kami untuk persidangan. Di situ baru bisa kami ketahui semuanya," ucapnya.
Chalid merupakan salah seorang dari enam tersangka yang ditetapkan penyidik. Dua di antaranya, yakni Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan sudah menjalani pemeriksaan berlanjut pada penahanan.
Tiga tersangka lain yang berstatus tersangka dan belum menjalani pemeriksaan adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, M. Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.
Dalam penanganan kasus ini sudah ada 120 saksi yang menjalani pemeriksaan. Begitu juga dengan mengumpulkan alat bukti dengan mengumpulkan keterangan ahli maupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, pengadaan masker COVID-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark-up harga dalam pengadaan tersebut.
Dari kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.