Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan saat ini belum ada pembahasan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Belum ada pembahasan. Jadi saya enggak bisa mengatasnamakan Komisi II mengatakan kami akan membahas itu," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Dede mengatakan pemerintah memang bertanggung jawab untuk melaksanakan percepatan pembangunan dan siapa yang ditugaskan untuk memimpin percepatan tersebut akan ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi menurut saya, dalam konteks ini kita kembalikan kepada Presiden, apakah Presiden mau menugaskan siapapun dalam konteks percepatan tadi," ujarnya.
Ia menekankan siapapun yang nantinya akan ditunjuk pr6esiden berkantor di IKN dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Timur, yang paling utama adalah komitmen untuk keberlanjutan pembangunan.
"Yang paling penting adalah komitmen pembangunannya berjalan terus," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan dirinya siap untuk menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua.
"Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7).
Mengenai teknis pelaksanaan tugas, Gibran menyebut dirinya fleksibel dalam hal lokasi kerja.
Wapres mengatakan dirinya dapat berkantor di mana saja, baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.
"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor," ucap Gibran.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden yang harus sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.
"Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apapun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, tetapi di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Hal tersebut menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Yusril mengungkapkan bahwa Wapres Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.
Dikatakan bahwa Badan Khusus itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.
Yusril menjelaskan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP), di mana terdapat kemungkinan struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada ditata ulang dengan PP sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Dengan demikian, sambung Yusril, yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wakil Presiden tersebut.