Empat Kali Tersandung Kasus Narkoba, Fariz RM Didoakan Istri Agar Tak Kambuh Lagi
Ragillita Desyaningrum July 21, 2025 09:34 PM

Grid.ID - Istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini, setia mendampingi sang suami dalam menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai seorang istri, Oneng tampak prihatin karena sang suami sudah empat kali tersandung kasus narkoba. Dari lubuk hatinya, Oneng berharap Fariz RM bisa benar-benar lepas dari narkoba.

"Kalau harapan dari saya, saya kepengen mas Fariz untuk betul-betul tidak relapse lagi ya biar dia tidak ketergantungan lagi obat obatan narkoba tersebut, itu aja," kata Oneng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Lebih lanjut, Oneng berharap Fariz ke depannya bisa menjalani hidup yang sehat tanpa pengaruh narkoba. Apalagi mengingat usia Fariz yang kini menginjak 66 tahun.

"Saya kepengen mas Fariz sehat aja biar dia tidak ketergantungan," ujarnya.

Terkait proses hukum yang kini tengah berlangsung, Oneng mengaku pasrah dengan apapun putusan nanti. Ia memilih mempercayai seluruhnya ke aparat penegak hukum.

"Kalau masalah hukumnya saya percaya atau saya serahkan kepada sidang yang nanti akan diputuskan. Itu aja sih," ucapnya.

Dalam setiap persidangan, Oneng selalu membawa makanan favorit ataupun makanan yang telah dipesan Fariz sebelumnya. Mulai dari snack, buah, hingga roti.

Fariz sendiri bersyukur atas kehadiran Oneng yang terus menerus mendampingi dan mendukungnya. Ia tak menampik bahwa hal yang kini dirindukannya adalah pulang ke rumah.

"Yaa kembali pulang lah, tentunya yang dirindukan kembali pulang," tutur Fariz.

Pelantun "Sakura" itu pun merasa optimis bahwa nantinya bisa kembali pulang dan berkumpul bersama keluarga setelah perkaranya ini selesai.

"Insya Allah (bisa pulang), aamiin, saya percaya sama kehendak Allah," tandas Fariz RM.

Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

Dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RMM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.