SURYA.CO.ID, GRESIK – Kecelakaan yang melibatkan truk trailer dan kereta api (KA) yang mengakibatkan asisten masinis meninggal pada April 2025 lalu, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (22/7/2025).
Sidang ini mendudukkan M (60), warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan sebagai terdakwa.
M adalah sopir truk trailer yang tertabrak kereta KA Jenggala, di perlintasan kereta api, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas. Tabrakan truk dan KA itu menyebabkan asisten masinis meninggal akibat benturan.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Gresik, Arni Mufida Thalib, berkas dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Sunda Denuwari Sofa dan terdakwa M yang didampingi penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa M dinilai lalai karena melintas di rel KA api tanpa memperhatikan KA commuter line Jenggala akan melintas.
Padahal, seorang penjaga warung telah meneriaki terdakwa bahwa ada KA akan lewat. Namun, terdakwa nekat tetap melintas.
“Seorang perempuan penjaga warung telah meneriaki terdakwa, namun terdakwa tetap melintas di perlintasan KA Jenggala menggunakan truk trailer Nopol W 8708 US muatan kayu log tujuan Menganti, Gresik,” kata Jaksa Sunda Denuwari.
Dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Selasa (18/4/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, Jaksa akan menghadirkan para saksi dalam persidangan pekan depan. “Mohon waktu untuk menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan,” katanya.
Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak melakukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata M. ****