Breaking News! Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun
Okezone July 22, 2025 10:10 AM

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 175 saksi dan ahli, serta menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.

Nurcahyo merinci identitas kedelapan tersangka, yakni AMS – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022), PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021), JR – Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (2019–Maret 2025).

Lalu BF – Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB (2019–2023), SP – Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (2014–2023), PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020), dan SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020).

Nurcahyo mengungkapkan, bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1,08 triliun.

"Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini mencapai Rp1.088.650.808.028. Saat ini, angka tersebut masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh BPK RI," jelasnya.

Kejagung menegaskan, bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.