Penghasilan Rata-rata Warga Demak Capai Rp 2,7 Juta per Bulan
TRIBUNJATENG.COM – Berapa sebenarnya rata-rata penghasilan warga Kabupaten Demak Jawa Tengah dalam setahun?
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Demak tahun 2024, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita atas dasar harga berlaku tercatat sebesar Rp 32,8 juta per tahun, atau setara dengan sekitar Rp 2,7 juta per bulan.
Angka ini menunjukkan rata-rata pendapatan warga Demak dari seluruh sektor ekonomi seperti pertanian, perdagangan, industri, hingga jasa.
Meski bukan pendapatan riil yang diterima per individu, PDRB per kapita mencerminkan nilai tambah ekonomi yang dihasilkan dibagi rata dengan jumlah penduduk.
Dengan kata lain, angka ini bisa digunakan sebagai gambaran kasar untuk melihat seberapa besar kemampuan ekonomi rata-rata warga di suatu daerah.
Dibandingkan dengan rata-rata nasional yang telah menembus Rp 72 juta per kapita per tahun, posisi Demak masih relatif rendah.
UMR DEMAK
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK Demak untuk tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.940.716 per bulan, mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
(*)