Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Terkuak fakta, SL (58) dan SA (50), pengemis kaya raya yang dirazia petugas Satuan Pamong Praja (Satpol Pp) Ponorogo.
Pasutri ini memang berpenghasilan dalam sebulan melebihi UMK sebesar Rp 2,5 juta. Bayangkan saja, saat ditangkap, baru dua jam mereka sudah bisa mendapatkan Rp 1,5 juta. Jika dikalikan sebulan penghasilannya Rp 45 juta.
Rupanya, penghasilannya itu bukan serta merta karena belas kasihan tapi warga. Terkadang mereka mengeluarkan kata kotor saat meminta tak diberi.
“Kalau tidak dikasih itu kadang pasutri ini terutama yang perempuan (SA) misuhi (mengeluarkan kata kotor) hingga ngamuk,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Rabu (23/7/2025),
Hingga, membuat warga yang melintas di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim resah dan jengah. Warga yang resah dan jengah mengadu ke petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini, untuk melakukan razia.
“Karena itu kami razia. Kami tangkap, benar saja pas ditangkap saja mengamuk. Kami tangkap pasutri. Awalnya perempuan saja, yang suami menyusul ya kami ringkus sekalian,” terangnya.
Saat ditangkap, petugas Satpol Pp juga kaget. Lantaran mereka membawa uang yang cukup fantastis. Mereka membawa uang nyaris sebesar Rp 1,5 juta atau tepatnya Rp 1.462.500.
“Kami hitung, uangnya ada yang Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, Rp 1 ribu hingga Rp 500. Kami total ya nyaris Rp 1,5 juta hanya dalam 2 jam,” tegasnya.
Satpol Pp Ponorogo menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengemis yang “kaya raya”. Adalah SL (58) dan SA (50). Pasutri ini beralamat di Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Dikatakan kaya raya, karena saat ditangkap keduanya berpenghasilan fantastis.
Penghasilan mereka nyaris Rp 1,5 juta, tepatnya Rp 1.462.500. Penghasilan jutaan rupiah itu didapatkan dengan cara mereka duduk di perempatan selama 2 jam.
Saat dirazia, mereka membawa kresek hitam yang terlihat berat. Setelah digeledah ternyata uang hasil mengemis selama 2 jam. Petugas Satpol Pp terkejut dengan hasilnya.
Pasutri ini ditangkap di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Dari pengakuan mereka mulai beraksi pukul 11.00 wib.
Pasca ditangkap Satpol Pp Ponorogo, pasutri ini dibawa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.