Kendari (ANTARA) - Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari memberikan remisi kepada 31 orang anak didik pemasyarakatan (andikpas) di momen Hari Anak Nasional 2025.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulardi saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut terdiri dari beberapa pemotongan masa tahanan, mulai dari 30 hari atau satu bulan hingga 90 hari atau tiga bulan.
"Untuk yang remisi tiga bulan itu ada dua orang, lalu remisi dua bulan ada dua orang, dan remisi satu bulan ada 27 orang anak," kata Sulardi.
Dia menyampaikan untuk rincian anak binaan penerima remisi itu terdiri dari 15 orang kasus perlindungan anak, tujuh anak kasus narkotika, tujuh kasus pencurian, dan dua orang anak kasus senjata tajam.
"Mereka semua ini dapat remisi sesuai yang telah diputuskan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.
Dia menyebutkan pemberian remisi tersebut merupakan bonus bagi anak-anak binaan yang telah menjalani segala tata tertib yang ada di LPKA Kendari dengan baik, serta mengikuti berbagai jenis pembinaan yang telah disediakan.
Sulardi menegaskan jika pihaknya sebagai tonggak petugas pemasyarakatan selalu menjalankan tugas-tugas dengan baik dalam memberikan hak-hak bagi para anak binaan di LPKA.
"Sudah kewajiban kita dalam hak-hak anak melindungi, memberikan pelayanan serta pemberian hak-hak anak itu yang harus kita laksanakan. Jangan sampai generasi tadi generasi muda yang akan kita harapkan jadi penerus bangsa malah tidak sampai dengan baik, khususnya mereka yang anak-anak yang bermasalah dengan hukum," ucapnya.

Sulardi juga menilai pembinaan-pembinaan yang dilakukan di LPKA Kelas II Kendari telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat sedikit kekurangan, akan tetapi masih layak untuk diberikan apresiasi.
Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Kendari Mustar Taro menyampaikan bahwa dalam momen Hari Anak Nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberikan pengurangan masa pidana khusus anak tahun 2025.
"Jadi, anak-anak itu tidak hanya mendapatkan remisi Hari Raya Keagamaan dan remisi hari kemerdekaan, tapi juga anak-anak itu mendapatkan tambahan remisi melalui pengurangan masa pidana anak di khusus di Hari Anak Nasional begitu," ucap Mustar Taro.
Dia mengungkapkan dari total 74 anak binaan, sebanyak 31 orang yang mendapatkan remisi, sementara untuk 43 anak lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidananya.
"Karena mungkin ada yang baru menjalani putusannya, sehingga belum memenuhi masa minimal masa pembinaan," ungkapnya.