TRIBUNNEWS.COM - Bocah berusia 8 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diduga diborgol oleh ayah kandungnya sendiri, HEG.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menceritakan kronologi terbongkarnya kasus bocah diborgol itu.
Peristiwa itu diketahui oleh seorang warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, yang melintas pada pukul 09.00 WITA.
Warga tersebut melihat seorang anak dengan kaki yang diborgol di bawah pohon.
Ia kemudian membawa anak itu ke rumah ketua RT.
Setibanya di rumah ketua RT setempat, warga kemudian membawa korban ke kantor Kelurahan Sempaja Timur dan juga menghubungi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pinang.
Cara tersebut dilakukan agar borgol yang melilit kaki anak tersebut bisa dibuka.
Di kantor kelurahan, warga bertemu dengan anggota Bhabinkamtibmas Sempaja Timur, Aipda Adi Kurniawan Wahid, yang berpangkat golongan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Setelah itu, Adi beserta ketua RT membawa anak tersebut ke rumah korban.
Di sana Adi bertemu langsung dengan ibu korban dan menanyakan kejadian tersebut.
Menurut ibu tiri korban, JF, ayah kandungnya sempat melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut dengan tangan kosong.
Sang ayah diketahui menjadi tenaga honor di Kantor Kearsipan Universitas Mulawarman (Unmul).
Korban disebut mengalami pemukulan di bagian kaki dan tangan.
Ketika sang anak sudah merasa kesakitan, ayahnya justru memborgol kedua kaki korban.
"Merasa kesakitan, si anak ini masuk ke dalam kamar, kemudian bapak korban mendatangi anaknya itu dan memborgol kedua kaki anak tersebut dengan alasan agar korban tidak keluar kamar," terangnya, dikutip dari TribunKaltim.co, Rabu (23/7/2025).
Sang ayah, kata JF, menganiaya dan memborgol kaki korban dengan alasan bahwa korban telah menjatuhkan motor milik tetangga.
Polisi kemudian membawa korban anak 8 tahun itu ke Mako Polsek Sungai Pinang bersama ibu tiri korban.
Selain itu, polisi turut mengamankan ayah kandung korban di Gedung MPK Unmul sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan ayah kandung korban mendapatkan borgol tersebut saat ia bekerja sebagai security di Kampus Unmul Samarinda.
Sementara itu, kunci borgol itu dipegang oleh JF.
"Kunci borgol dipegang oleh JF selaku ibu tiri korban," ujarnya.
Saat ini HEG telah diamankan di Mako Polsek Sungai Pinang.
"Telah diamankan. Saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang," katanya.
Peristiwa serupa juga pernah tejadi pada tahun 2020 silam.
Seorang bocah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang berinisial MI diborgol dan disekap di kandang ayam.
Tak hanya diborgol saja, bocah berusia 13 tahun itu juga disekap dengan kondisi tanpa busana.
Bocah tersebut diduga diborgol serta disekap oleh orang tuanya.
MI diduga diborgol karena kecanduan game online dan dianggap membangkang.
Kejadian tersebut terungkap pada Sabtu (11/1/2020) ketika MI berhasil melarikan diri dari dalam kandang ayam.
Setelah berhasil kabur, MI kemudian bertemu dengan salah satu tetangganya, HB, untuk meminta pertolongan.
HB menjelaskan korban menemui dirinya dengan kondisi telanjang sementara tanan dan kakinya diborgol.
"Benar-benar telanjang, tidak pakai baju. Dan yang membuat saya kaget, tangan dan kakinya digorgol," ujar Baidi, dilansir SuryaMalang.com.
MI diduga disekap di kandang ayam yang terletak di rumah pasangan suami istri (pasutri), yakni EW (40) dan HO (40).
EW adalah ayah kandung MI, sedangkan HO adalah ibu tiri korban.
Terkadang MI tinggal di rumah tersebut dan juga tinggal di rumah saudaranya yang terletak di Kecamatan Sumbersari.
"Kemarin kok tiba-tiba sudah di depan kios bensin saya ini dalam kondisi seperti itu," kata HB, Minggu (12/1/2020).
HB menduga bahwa korban berhasil kabur setelah meloncati pagar yang terletak di sebelah rumahnya itu.
Ia menjelaskan pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter. Terlebih korban dengan kondisi tangannya masih diborgol.
"Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban. Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut HB.
Borgol yang mengikat anggota tubuhnya berhasil dibuka oleh polisi dan korban dilarikan ke RSD dr Soebandi Jember untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Ayah kandung korban, EW, ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kaki Bocah di Samarinda Diduga Diborgol Ayah Kandung, Buntut Ambrukkan Motor Tetangga
dan
(Falza) (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) (SuryaMalang.com/Raras Cahyaning Hapsari)