Grid.ID - Jaksa menghadirkan ahli forensik dalam sidang kasus dugaan asusila Vadel Badjideh. Pengacara optmitis keterangan yang diberikan saksi ahli akan menguntungkan Vadel.
Sidang kasus dugaan asusila yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly, kembali digekar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli forensik dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli.
"Saksi ahli dari ahli forensik menjabarkan apa yang diketahui sesuai dengan peofesinya dan itu sudah cukup menjelaskan bagi kami," kata Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh usai sidang, Rabu (23/7/2025) malam.
Oya menyebut bahwa keterangan dari saksi ahli berkaitan dengan fakta pada persidangan sebelumnya. Ia juga tidak membantah kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli tersebut.
"Keterangan hanya sebatas yang diketahui dalam profesinya ya menjelaskan apa yang dia periksa pada saat itu dan kami menerima semua keterangan nya," tutur Oya.
Lebih lanjut, Oya juga berharap ada titik terang dari beberapa saksi yang telah dihadirkan dalam sidang. Menurutnya, semua keterangan yang diberikan oleh saksi akan meringankan hukuman Vadel.
"Peluang besar insyaAllah itu yang kami harapkan."
"Kalau menurut opini saya ya, apa yang saya lihat, apa yang saya rasakan di dalam persidangan, apa yang saya dengar dari semua keterangan keterangan itu, buat saya ini poin bagus buat saya," imbuhnya.
Adapun rencananya, ahli pidana juga akan sihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Vadel pekan depan. Kemudian, dilanjutkan dengan kesaksian pihak Vadel yang dijabarkan oleh keluarga.
"Insya Allah (keluarga) akan bersaksi setelah satu saksi ahli lagi dari pihak JPU," ujar Oya.
Ia juga menyampaikan ketegaran Vadel Badjideh selama jalannya persidangan. TikToker tersebut tak memberikan bantahan.
"Responsnya baik, ya ditanya majelis apakah ada yang mau ditanyakan, ya sudah cukup," tandas Oya.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuding Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan atas Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani sendiri teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya tersebut, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun sidang kasus Vadel Badjideh akan dilanjutkan pekan depan. JPU dijadwalkan bakal menghadirkan saksi ahli pidana.