Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Fajriyah Usman (FU) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FU, Sekretaris Perusahaan PT PGN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil dua pihak swasta sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
Dua saksi tersebut adalah Deputi Direktur Keuangan PT Isargas sejak 2011–2023 dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006–sekarang berinisial SOF, serta pegawai PT Isar Aryaguna berinisial JA.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.