Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penguatan perlindungan terhadap masyarakat desa yang berstatus sebagai saksi dan korban atas suatu persoalan hukum.
"Banyak persoalan hukum di desa yang tidak terbuka dengan tuntas karena persoalan saksi tidak berani atau tidak punya pengetahuan hukum," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara kedua pihak, dalam hal ini Mendes Yandri dan Ketua LPSK Achmadi.
Hal tersebut disampaikan Yandri usai menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman terkait dengan aksi dan kolaborasi lintas sektor mendorong akselerasi program Presiden Prabowo Subianto mendukung Astacita keenam di Kantor Kemendes PDT.
Menurut Yandri, persoalan hukum yang tidak kunjung selesai di desa akibat ketakutan yang dihadapi saksi dan minimnya pengetahuan sudah seharusnya dibenahi secara bersama-sama, termasuk bekerja sama dengan LPSK. LPSK, kata dia, diharapkan mampu memperluas edukasi kepada masyarakat desa mengenai perlindungan bagi saksi dan korban.
"Ini harus kita benahi bersama," kata dia.
Ketua LPSK Achmadi menyatakan menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Menurut dia, membangun kesadaran hukum dari desa akan mampu pula memperkuat sistem keadilan nasional.
"Tidak kalah penting adalah bagaimana kita berkolaborasi, melakukan sosialisasi, memberikan pendidikan kepada masyarakat dan keluarga di desa-desa," ujar dia.
Selain dengan LPSK, Kemendes dalam kesempatan yang sama juga menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah pihak, di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pemuda Muhammadiyah, PT Pos Indonesia, dan Forum CSR.
Menurut Mendes Yandri, Indonesia Emas pada tahun 2045 mendatang akan lebih mudah dicapai melalui kolaborasi dalam membangun desa.