T mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada para korban atas tindakannya
Semarang (ANTARA) - Narapidana tindak pidana terorisme berinisial T (65) yang menjalani hukuman di Lapas Semarang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Muhamad Susanni, di Semarang, Rabu, mengatakan, ikrar setia ini merupakan langkah awal menuju rekonsiliasi, pemulihan dan reintegrasi ke tengah masyarakat.
"Ikrar setia merupakan penyataan niat dan tekad tulus warga binaan untuk meninggalkan jalan kekerasan," katanya.
Menurut dia, negara tidak pernah menutup pintu bagi anak bangsa yang ingin kembali bertobat dan berkontribusi bagi tanah air.
Ia mengajak semua pihak untuk terus memberikan dukungan dan kesempatan bagi warga binaan yang akan kembali sebagai insan produktif, damai, dan setia kepada NKRI.
T merupakan napi tindak pidana terorisme yang pernah menjalani hukuman sejak 2003.
Sebelum menghuni Lapas Semarang, T menjalani hukuman di Rutan Depok.
T menuturkan selama menjalani hukuman 3 tahun 10 bulan di Lapas Semarang, mantan salah seorang pendiri Jamaah Islamiyah itu telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada para korban atas tindakannya.