Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memperbaiki pola penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Pola penanganan laporan kami ke depan akan kami perbaiki,” kata Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari dalam webinar terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang diikuti dari Jakarta, Rabu.

Rita mengatakan untuk kasus kekerasan seksual yang melibatkan kekerasan fisik sehingga membutuhkan tindakan medis segera, Polri akan mengarahkan korban terlebih dahulu ke rumah sakit.

“Sementara kami akan memanfaatkan Rumah Sakit Bhayangkara dan klinik-klinik tertunjuk; dan kamilah yang akan proaktif, para petugas, mendatangi rumah sakit untuk membuatkan laporan polisi di tempat,” ucapnya.

Menurut dia, pola tersebut telah berjalan pada saat ini. Ke depannya, akan dibuatkan sistem dan regulasi agar pola demikian dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Di samping itu, dia menyebut Polri tengah gencar mengedukasi jajaran mengenai penanganan laporan TPKS. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi karena sejak UU TPKS berlaku, Polri secara tidak langsung menjadi ujung tombak untuk kasus dugaan kekerasan seksual.

“Kita akan lakukan ToT (pelatihan), memanggil 34 perwakilan dari seluruh polda. Mereka akan kita berikan sertifikasi, kita latih secara cepat dengan juga tools (alat). Artinya, mereka tidak hanya membawa lembaran-lembaran atau bahan paparan saja, tapi ada tools yang memang mampu mempercepat bagaimana mengedukasi lapangan,” ucapnya.

Pelatihan dirancang secara terprogram agar setelah perwakilan polda memperoleh materi, mereka dapat menjadi tutor untuk memberikan pelatihan lanjutan kepada jajarannya di tingkat polda, polres, hingga polsek.

“Kami bukan hanya nanti melatih para tutor, tapi kami pun akan melakukan pelatihan-pelatihan yang terprogram secara rutin dan insidentil. Manakala kami menemukan modus-modus baru, motif baru, kejahatan, kami akan lakukan apel,” imbuh Rita.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyempurnakan implementasi UU TPKS. Rita menekankan bahwa kerja sama dan sinergisitas merupakan hal penting dalam memenuhi hak-hak korban.