Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Selatan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat dalam kasus tawuran di Pesanggrahan.

"Kami tangani anak-anak yang bersekolah. Artinya, yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Gubernur No 110 Tahun 2021 yaitu pencabutan KJP," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Rabu.

Kosar mengatakan tujuh anak yang masih bersekolah itu akan diberikan sanksi mengenai kenakalan remaja seperti tawuran.

Dia menegaskan tidak akan melakukan negosiasi, perundingan maupun musyawarah untuk siswa yang melakukan tindak kriminalitas terutama di Jakarta.

"Karena mereka akan masih dalam proses belajar dan mereka yang melakukan tindakan kriminal sudah sesuai dengan aturan-aturan kami yaitu kami akan mencabut KJP-nya," ucapnya.

Nantinya, KJP akan dikembalikan sesuai hak-haknya setelah menjalani hukuman dan mereka juga akan diberikan bimbingan sesuai prosedur.

Terkait kepemilikan senjata tajam, pihaknya akan menyerahkan anak-anak yang terlibat dalam kriminal ke Balai Permasyarakatan (Bapas).

Pihak kepolisian menangkap sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Minggu (20/7) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sembilan orang itu terdiri dari dua pemuda masuk kategori dewasa, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan anak di bawah umur.

Kelompok tersebut memiliki akun Instagram bernama @biangkerok69JKT dengan adminnya yang merupakan anak di bawah umur berinisial MNA.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 358 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata dengan hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang No 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang sifatnya menghasut dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 78C juncto 80 ayat 1 dan 2 dan 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.