'Tunggu Tanggal Mainnya' Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Tanda Lulus S1 dan SMA Sudah Disita
Sarah Elnyora Rumaropen July 23, 2025 08:32 PM

SURYAMALANG.COM, - Polemik tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai mengerucut sejak status kasus naik ke tahap penyidikan. 

Jokowi pun baru saja menjalani pemeriksaan sebagai pelapor oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, ijazah asli Jokowi jenjang SMA dan S1 disita penyidik.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyebut penyitaan tersebut adalah bagian dari proses pembuktian yang selama ini dituntut oleh publik.

“Dalam rangka pembuktian dan dalam rangka penyidikan, itu sudah disita dan tentunya kami juga sangat welcome" kata Yakub, Rabu setelah pemeriksaan terhadap Jokowi. 

"Dari awal kami melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya,” kata Yakub. 

Yakub menegaskan, dokumen yang disita adalah ijazah asli milik Jokowi, baik tingkat SMA maupun S1.

Pengacara muda itu meminta semua pihak untuk bersabar hingga proses hukum memasuki tahap pengadilan. 

"Karena masih banyak orang yang bilang, ‘Tunjukkan dong, tunjukkan’. Dengan ini sudah resmi disita, dan ini sejalan serta konsisten dengan yang selalu kami sampaikan, bahwa nanti di persidangan akan ditunjukkan," ujarnya.

Yakub pun menyampaikan pesan singkat kepada pihak-pihak yang masih meragukan keaslian dokumen tersebut.

“Jadi tinggal tunggu aja tanggal mainnya. Untuk sekarang, bersabarlah" katanya. 

"Apalagi orang-orang yang masih bilang ‘Tunjukkan’. Mungkin mereka akan mencari pembelaan dan sebagainya,” ucap Yakub. 

Selain penyitaan ijazah, Jokowi juga menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 45 pertanyaan dari penyidik.

Termasuk soal unggahan ijazah di media sosial oleh Dian Sandi, hingga detail perkuliahan saat di UGM. 

"Fokusnya tetap pada kronologi dan pendalaman fakta-fakta terkait perkuliahan beliau," kata Yakub.

Yakup Hasibuan juga menjawab saat ditanya siapa tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu.

“Kami belum mendapatkan informasi apakah sudah ada tersangka atau belum" ujarnya. 

"Kami pahami kalau penyidikannya baru dimulai, Pak Jokowi juga baru diperiksa,” lanjutnya. 

Sejalan dengan pengacaranya, Jokowi juga membenarkan dua dokumen ijazah aslinya disita penyidik. 

"Iya, juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA," kata Jokowi usai pemeriksaan. 

Ijzah sekolah adalah tanda kelulusan dari SMA Negeri 6 Solo dan ijazah perguruan tinggi adalah tanda kelulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Jokowi menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

"Ya, kita ikuti seluruh proses hukum, kita hormati seluruh proses hukum yang ada, dan sampai nanti di pengadilan kita lihat ya," ujarnya.

Dalam pemeriksaan ini, Jokowi hadir bersama kuasa hukumnya dan diperiksa bersamaan dengan 10 saksi lain yang juga memberikan keterangan kepada penyidik.

"Tadi juga bersama-sama ya dengan saksi-saksi yang lain yang juga diperiksa, ada sebelas (total termasuk saya)," kata Jokowi.

Roy Suryo: Senyum Aja Deh!

Terpisah, pakar telematika, Roy Suryo hanya bisa tersenyum atas klaim kubu Jokowi yang mengaku membawa ijazah asli pada saat diperiksa di Polresta Solo. 

"(Ketawa) Saya senyum aja deh, yang benar itu bukan hanya bawa ijazah" kata Roy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

"Pertama, saya harus katakan sekali lagi semua itu harus equlity before the law. Semua orang itu sama, persamaan haknya di mata hukum ya," imbuhnya. 

Roy Suryo menyinggung soal ketidakhadiran Jokowi untuk diperiksa atas laporan yang dibuatnya pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu dengan alasan sakit. 

Namun, Jokowi malah terlihat dalam Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah sehari setelahnya.

Menurut Roy Suryo, jika kubunya yang tidak hadir, maka langsung disebut mangkir. Namun, hal yang sama tidak diperlakukan kepada Jokowi saat tidak hadir.

"Itu kan berarti subjektif banget ya" katanya.

"Harusnya dia disebut mangkir dan ketika mangkir kemudian ada alasan, kalau misalnya diperiksa di lain tempat, itu harus ada alasannya yang kuat sesuai dengan undang-undang" lanjut Roy Suryo.

"Itu adalah dia sakit tidak bisa bergerak atau benar-benar tidak bisa meninggalkan tempat," ungkapnya.

"Lah, kita tau dua atau tiga hari yang lalu, dia teriak-teriak di sebuah acara kongres anaknya, partai anaknya. Itu kan berarti dia sehat dan bisa jalan," sambungnya.

Selanjutnya, Roy Suryo mengungkap sejatinya ijazah asli tersebut tidak hanya ditunjukkan, melainkan juga harus disita dan diperiksa oleh polisi.

"Karena apa? karena pemeriksaan di yang kemarin di Polda Metro Jaya itu baru tahap penyelidikan dan itu di Bareskrim, belum di Polda metro jaya" urainya. 

"Jadi ini benar-benar subjektif dan ini akan sangat jelek menurut saya nilainya bagi kepolisian di mata masyarakat" tambahnya. 

"Saya menyayangkan polisi melakukan hal yang begini, yang membuat nilainya jatuh di masyarakat," tutur Roy Suryo.

Perkara dan Laporan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

(Kompas.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.