TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan rugikan bank BUMN hingga Rp 931 juta.
Pelaku adalah mantan pegawai bank BUMN berinisial MIA, yang menjabat sebagai customer service (CS).
MIA menjabat sebagai CS di sebuah bank BUMN Unit Samofa dan Supiori.
Kini, ia telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan rekening tabungan nasabah .
MIA menjabat sebagai CS di kedua unit tersebut pada periode 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejari Biak Numfor, Adrian Rizki, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk surat, saksi ahli, dan dokumen lainnya, selama proses penyidikan.
"Dari hasil penyidikan, kami temukan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan nasabah yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Adrian dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Adrian menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan rekening nasabah di bank BUMN Unit Samofa dan BRI Supiori.
Kejari Biak Numfor telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami tahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Biak," ujarnya, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Biak Numfor, Putu Intaran, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka.
Ia menyebutkan bahwa tersangka, sebagai CS di Unit Supiori pada 2022 dan di Unit Samofa pada 2023, menerbitkan kartu debit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
"Tersangka kemudian membuka beberapa rekening penampung dan melakukan re-issue kartu debit pada 180 rekening yang mencapai lebih dari 900 juta rupiah," ujar Putu.
Lebih lanjut, Putu mengungkapkan bahwa setelah kartu debit diterbitkan tanpa sepengetahuan nasabah, saldo dimasukkan ke dalam enam rekening penampung yang dibuat tanpa izin pimpinan bank.
Melalui rekening penampung inilah tersangka berhasil mengakses dana milik nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Akibat perbuatan tersangka, ban Unit Supiori mengalami kerugian Rp 431 juta, sementara Unit Samofa mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
Sementara itu, pegawai bank BUMN lain berinisial CA, menilap dana nasabah sebesar Rp 17,9 miliar untuk invesitasi ke bisnis kuliner dan pembelian tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka, sudah kita sita,” kata Armen saat dihubungi, Selasa (22/7/2025) siang.
Menurut Armen, sebagian dana nasabah itu telah digunakan tersangka untuk investasi di beberapa restoran.
“Taksiran uang investasi ini mencapai Rp 552,6 juta,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai taksiran mencapai Rp 450 juta.
“Lalu beberapa unit kendaraan dan tas bermerek,” kata Armen.