kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan dan eksplorasi dua lahan tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai
Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan lima orang pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi produksi dan eksploitasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Kelima tersangka tersebut yaitu Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.
"Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan setelah kita temukan perbuatan melawan hukum dan serangkaian pemeriksaan saksi maka kita tetapkan para tersangka malam ini," kata Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu malam.
Ia menyebut kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan dan eksplorasi dua lahan tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar lebih.
Kelima tersangka tersebut ditahan di tiga lokasi yang berbeda yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu untuk tersangka Bebby Hussy, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu yaitu Saskya Hussy dan Sutarman, sedangkan untuk tersangka Julius Soh dan Agusman ditahan selama di Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Ristianti menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025 dan ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut memiliki jabatan di Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining, namun peran masing-masing tersangka masih dalam proses penyidikan.
Untuk kelima tersangka tersebut dikenakan dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Ristianti.