Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Adriana Angela Brigita dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Kemudian, Adriana dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti kurungan selama tiga bulan.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," ucapnya.

Dengan demikian, JPU menyatakan terdakwa Adriana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber, lokasi, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya.

Andriana terseret kasus perlindungan judol Komdigi yang juga menjadikan suaminya, Zulkarnaen Apriliantony sebagai terdakwa.

Zulkarnaen Apriliantony berperan sebagai koordinator (penghubung) bandar judol dengan para pegawai Kementerian Komdigi.

Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada empat klaster dalam kasus judol Komdigi yakni klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat yakni tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.