Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam klaster koordinator, Zulkarnaen Apriliantony sudah menikmati hasil melindungi situs Kominfo berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Zulkarnaen Apriliantony, JPU juga memberikan tuntutan yang sama bagi terdakwa klaster koordinator lainnya, yakni Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

"Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkau pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, terdakwa berbelit-belit dan terdakwa sudah menikmati hasilnya," kata Jaksa Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Kemudian, hal yang meringankan yakni para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony atau Tony dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa Zulkarnaen pidana denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama tiga bulan," ujarnya.

Kemudian, tiga terdakwa lainnya dituntut selama delapan tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Mereka juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama tiga bulan.

Atas perbuatannya, para terdakwa klaster koordinator tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang diatur dan diancam pidana.

Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.