Presiden tidak memiliki utang. Dengan demikian, jumlah harta keseluruhan yang dimiliki berjumlah Rp2.062.241.012.691,00

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman elhkpn.kpk.go.id mengumumkan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2024 memiliki harta senilai Rp2,062 triliun.

Berdasarkan data pada laman tersebut yang dikutip Rabu (23/7), Presiden Prabowo menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2024 pada 11 April 2025.

Lebih lanjut harta senilai Rp2,062 triliun terdiri atas dua aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dan delapan aset tanah saja maupun tanah beserta bangunan di Kabupaten/Kota Bogor, Jawa Barat. Sepuluh aset tersebut bernilai Rp294.594.738.000,00.

Kemudian tujuh unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda dua. Delapan aset tersebut bernilai Rp1.258.500.000,00.

Selain itu, Presiden memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp16.464.523.500,00.

Adapun surat berharga yang dimiliki bernilai Rp1.701.879.000.000,00, sedangkan kas dan setara kas bernilai Rp48.044.251.191,00.

Sementara itu, Presiden tidak memiliki utang. Dengan demikian, jumlah harta keseluruhan yang dimiliki berjumlah Rp2.062.241.012.691,00.

Presiden Prabowo Subianto wajib melaporkan LHKPN sebab merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).