Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami payung hukum terkait dana non-budgeter di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB Boy Pandji Soedrajat sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023, yakni pada Senin (21/7).
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan payung hukum mengenai dana non-budgeter,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7).
Selain itu, Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi Boy Pandji Soedrajat dilakukan untuk melihat pengadaan iklan yang diperkarakan telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan dana non-budgeter di Bank BJB, atau hanya berdasarkan diskresi dari petinggi di bank tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Namun, Yuddy Renaldi yang saat ini telah menjadi mantan Dirut Bank BJB juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Oleh sebab itu, KPK mengaku berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal tersebut. Sementara Kejagung mempersilakan KPK untuk memeriksa Yuddy Renaldi.