Kesaksian Mbak Ita Soal Pemusnahan Buku Iuran Kebersamaan dan Handphone Pejabat Pemkot Semarang
Catur waskito Edy July 24, 2025 05:30 AM

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Terdakwa kasus suap dan korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita disebut-sebut oleh sejumlah saksi di persidangan memiliki peran dalam menggerakkan para ASN untuk mangkir panggilan KPK.

Di sisi lain, perempuan jebolan program doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro itu, dituding pula memiliki peran dalam memusnahkan barang bukti dari handphone maupun buku Iuran Kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

Buku itu berisi daftar setoran yang masuk ke sejumlah kantong pejabat termasuk Ita yang bisa menjadi "buku navigasi" bagi penyidik KPK. 

Ketika diminta keterangan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di meja persidangan, Ita membantah tudingan itu.

"Saya tidak ada perintah penghancuran barang bukti itu (handphone dan buku Iuran Kebersamaan)," beber Ita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).

Terkait perintah pemusnahan itu, Ita menilai tidak masuk akal. Dia mengambil contoh soal buku Iuran Kebersamaan. Dirinya saja tidak tahu bentuk buku dan isi bukunya. "Tiba-tiba saya yang perintah. Kan tidak sesuai," terangnya.

Meskipun begitu, perempuan satu anak ini mengakui ada keterlibatannya dalam menggerakkan sejumlah ASN Bapenda Semarang untuk mangkir dari panggilan KPK. Namun,  dia berdalih menyuruh mereka pergi dengan ada surat izin resmi.

"Saya juga yang panggil mereka kembali. Dan, jadwal pemeriksaan mereka oleh KPK sudah sesuai dengan jadwal," terangnya.


Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.

Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.

Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan. Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah. (Iwn)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.