TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan seluruh guru yang lolos seleksi PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 untuk segera melakukan lapor diri sebelum batas akhir, pada Sabtu, 26 Juli 2025.
PPG 2025 tahap 2 bertujuan untuk mencetak guru-guru profesional yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang diperlukan untuk mengajar di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Lapor diri PPG 2025 tahap 2 dapat dilakukan melalui website resmi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
LPTK adalah perguruan tinggi penyelenggara PPG 2025 tahap 2 yang telah ditunjuk oleh Kemendikdasmen.
Proses lapor diri PPG 2025 tahap 2 menjadi penentu keikutsertaan dalam program sertifikasi guru ini dan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi LPTK masing-masing.
Guru yang tidak menyelesaikan lapor diri tepat waktu akan dianggap mengundurkan diri dari program.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen menganjurkan agar proses ini tidak dilakukan di hari terakhir, mengingat adanya tahapan verifikasi dokumen oleh LPTK yang memerlukan waktu.
Kemudian ikuti langkah-langkah lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK berikut ini:
1. Buka laman https://ppg.simpkb.id;
2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";
3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;
4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';
5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;
6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;
7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2;
*)Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah
8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 yang disediakan LPTK;
9. Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.
Informasi tentang LPTK PPG 2025 tahap 2 dapat dilihat pada link berikut: https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk atau KLIK
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, melansir laman resmi PPG Dikdasmen:
1.Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10.Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Seluruh informasi dan tautan lapor diri dapat diakses melalui akun SIMPKB atau laman resmi PPG Kemendikdasmen.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melangkah ke jenjang profesionalisme guru yang lebih tinggi.
Waktu tinggal dua hari lagi pastikan semua berkas dan proses sudah tuntas!
(M Alvian Fakka)