Penundaan ini karena hakim memerlukan waktu untuk mempertimbangkan putusan banding yang diajukan oleh terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup

Batam (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menunda pembacaan putusan banding perkara penyisihan narkoba yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Humas PT Kepri Bagus Irawan mengatakan hakim menunda membacakan putusan karena masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan.

“Tunda satu minggu putusan belum siap,” kata Bagus dikonfirmasi di Batam, Rabu.

PT Kepri telah menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk tiga terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda beserta sembilan anggotanya pada tanggal 23 Juli, 29 Juli dan 31 Juli 2025.

Tanggal 23 Juli dijadwalkan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa, yakni Junaidi Gunawan, Fadillah, dan Ibnu Ma’ruf Rambe, ketiganya merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, dan satu terdakwa atas nama Zulkifli Simanjuntak, selaku kurir dalam perkara ini (desersi TNI).

Menurut Bagus, penundaan ini karena hakim memerlukan waktu untuk mempertimbangkan putusan banding yang diajukan oleh terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup.

Junaidi Gunawan, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Zukifli divonis seumur hidup atau sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara vonis Fadillah lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni hukuman mati.

“Masih ada yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sidang putusan terhadap delapan terdakwa lainnya, termasuk Kompol Satria Nanda yang dijadwalkan tanggal 29 Juli dan 31 Juli 2025, masih sesuai jadwal.

“(Putusan) tanggal 29 dan 31 Juli masih on scedul (sesuai jadwal),” kata Bagus.

Sidang putusan tanggal 29 Juli dijadwalkan untuk terdakwa Rahmadi, Aryanto, Shigit Sarwo Edhi, dan Jaka Surya.

Keempat terdakwa ini merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Terdakwa Rahmadi dan Shigit Sarwo Edhi divonis pidana seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan JPU, pidana mati. Sementara Jaka Surya dan Aryanto divonis seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Kemudian sidang putusan banding tanggal 31 Juli untuk terdawa Satria Nanda (polisi), Wan Rahmat Kurniawan (mantan polisi), Alex Chandra (mantan polisi), dan Aziz Martua Siregar (sipil pecatan Polri).

Di mana terdakwa Satria Nana dan Wan Rahmat divonis seumur hidup lebih ringan dari tuntut mati. Sedangkan Alex Chandra divonis seumur hidup sesuai tuntutan.