SURYA.CO.ID, PONOROGO - Tumirin menjadi salah satu potret dedikasi sejati abdi negara yang ikhlas melayani meski mendapat pengakuan di usia lanjut. Ya, dari ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK Pengangkatan, Kamis (24/7/2025), Tumirin menjadi pegawai tertua.
Mendapatkan SK Pengangkatan sebagai PPPK tidak mudah, dan Tumirin tentu merasakannya lebih dari rekan-rekannya yang lain di Pemkab Ponorogo.
Maklum, ia sudah mengabdi selama 25 tahun sebagai tenaga honorer di Kecamatan Sukorejo dan baru sekarang mengantongi SK. Yang unik, 6 bulan lagi Tumirin sudah akan purnabakti.
Itu artinya tahun ini menjadi masa bakti terakhir Tumirin, yang sesuai ketentuan bahwa PPPK fungsional pensiun di usia 58 tahun.
Tumirin menerima Surat Keputusan (SK) PPPK bersama 377 tenaga honorer lainnya yang diserahkan Wakil Bupati Ponorogo. Lisdyarita di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo.
Tidak ada yang menyangka Tumirin menjadi yang tertua. Sisa pengabdiannya tinggal 6 bulan lagi, bapak dua orang anak ini menerima SK. Tetapi Tumirin tetap tersenyum karena SK di tangannya begitu berharga.
“Alhamdulillah sekali, kurang 6 bulan pensiun sudah terimas SK Pengangkatan,” ungkap Tumirin saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo.
Tumirin berkisah, bahwa ia sudah mengabdi sebagai penjaga kantor Kecamatan Sukorejo sejak tahun 1999, dan menjadi orang pertama membuka kantor Kecamatan Sukorejo. Pun menjadi orang terakhir kembali ke rumah setelah semuanya pulang.
Ia juga menjaga kantor Kecamatan Sukorejo. “Ya pagi gitu buka kantor bersih-bersih. Nanti pulang paling akhir. Malam juga menjaga kantor kecamatan,” kata Tumirin.
Tumirin mengaku bahwa awal mengabdi tahun 1999 lalu, saat itu ia ingin menjadi menjaga kantor Kecamatan Sukorejo. Karena lokasi rumahnya dengan kantor Kecamatan Sukorejo tidak jauh.
Bahkan gaji yang diterima pertama saat itu hanya Rp 30.000. Dengan kondisi sudah mempunyai satu istri dan dua anak.
Untuk meyambung hidup, Tumirin tidak hanya menjadi honorer di Kecamatan Sukorejo. Ia rela bekerja menjadi buruh tani agar anak istrinya berkehidupan yang layak. “Alhamdulillah anak-anak bisa sekolah sampai SMA. Anak saya dua, yang satu sudah menikah,” kisahnya.
Tumirin mengatakan tetap bertahan menjadi tenaga honorer meski selama 25 tahun ia mendapat gaji jauh dari kata layak. Mulai Rp 30.000, kemudian naik Rp 50.000 per bulan. Dan yang paling besar adalah Rp 1,2 juta per bulan.
Meski 6 bulan lagi harus mencapai purnabakti, warga Desa/Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo ini mengaku tidak mempersoalkan.
"Setahu saya dapat gaji dari PPPK sekarang Rp 2,5 juta, ya Alhamdulillah, yang penting masih bisa mengabdi," tambah Tumirin.
Menurutnya, sebenarnya sudah dua kali mencoba keberuntungan menjadi PPPK. Awalnya ia mengikuti tes melalui jalur honorer K2, namun saat itu tidak lolos.
“Pertama kali pegang komputer, soalnya sulit-sulit, kalah sama yang muda. Lalu tahun 2024 mencoba hingga akhirnya dinyatakan lolos,” urainya.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Ahmad Zamroni mengatakan selain Tumirin, ada 377 PPPK yang menerima SK.
“Pada 24 Juli 2025, penyerahan SK Bupati Ponorogo untuk PPPK tahap 1 sebanyak 378 orang. Yang paling tua kurang 1 tahun sejak pendaftaran, jadi masa kerjanua tinggal 6-8 bulan kalau sekarang,” pungkasnya. ****