TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Diduga melakukan penggelapan, Dua orang wanita berinisial DR (38) dan RB (37) ditangkap aparat kepolisian di Nusa Penida, Jumat (25/7/2025).
Aksinya dilakukan di salah satu klinik di Desa Jungutbatu dengan cara memanipulasi data kunjungan pasien.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya mengatakan, terkuaknya kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan pihak klinik.
Dari hasil audit ditemukan adanya selisih sekitar Rp4.270.995, yang ternyata dikarenakan adanya tindakan manipulatif terhadap data kunjungan pasien yang dilakukan DR dan RB.
Keduanya merupakan pegawai di klinik, yakni perawat dan resepsionis.
"Modusnya kedua tersangka ini, mereka berkerja sama dalam menipulasi data kunjungan pasien, yakni dengan pencatatan pasien fiktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelas AKP I Ketut Kesuma Jaya.
Setelah dilaporkan ke kepolisian, keduanya langsung dijemput aparat di tempat kerjanya dan dibawa ke Polsubsektor Lembongan.
Lalu keduanya diseberangkan dari Nusa Lembongan ke Polsek Nusa Penida, untuk diperiksa lebih lanjut.
"Keduanya kami masih mintai keterangannya di Polsek Nusa Penida," jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan 374 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama.
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit Reskrim beserta seluruh anggota yang telah bekerja cepat, tepat, dan profesional dalam menangani kasus ini."
"Ini juga nyata bahwa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida memiliki integritas dan responsibilitas tinggi dalam menegakkan hukum di wilayah kami," jelas AKP I Ketut Kesuma Jaya. (*)