BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Koalisi Partai NasDem dan Golkar tidak menerima keputusan KPU Bangka yang mencoret pasangan bakal calon, Rato Rusdiyanto-Ramadian dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administratif untuk maju pada Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Pencoretan pasangan yang terkait dugaan mendaftar dengan ijazah palsu tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan
(SK) KPU nomor 120 tahun 2025 tentang penetapan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
Sementara itu, empat paslon lainnya Andi Kusuma-Budiono, Fery Insani -Syahbudin, Aksan Visyawan-Rustam Jasli, serta pasangan Naziarto-Usnen dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada Ulang 2025.
Tidak tinggal diam, Tim koalisi Partai NasDem dan Golkar akan segera menggugat KPU ke Bawaslu Bangka melalui jalur sengketa Pemilu.
Gugatan tersebut akan diajukan dalam waktu tiga hari sejak penetapan.
“DPD NasDem dan Golkar Bangka telah bertemu untuk menyampaikan gugatan dalam tiga hari ini,” kata Ketua Bappilu NasDem Babel, Randi Abdullah dilansir dari kompas.com, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan, proses penetapan yang dilakukan KPU dinilai janggal karena pada pleno pertama, semua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat. Namun pada pleno berikutnya, pasangan Rato-Ramadian dianggap tidak memenuhi syarat karena keabsahan ijazah.
“Persyaratan administrasi sudah dilengkapi termasuk surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu terkait ijazah itu,” ujar Randi.
Menurut dia, partai pengusung nantinya akan menjalani proses sengketa Pemilu di Bawaslu Bangka untuk mempertemukan semua pihak terkait.
Bertolak Belakang
Senada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bangka, Sri Kristin Sutanegara menyatakan keberatan atas keputusan KPU Bangka yang menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Rato-Ramadian yang mereka usung berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Ulang 2025.
“Kami sangat menyesalkan keputusan KPU yang menetapkan status TMS tanpa alasan tertulis yang jelas. Semua dokumen yang kami serahkan sudah lengkap sesuai aturan di PKPU Nomor 08 Tahun 2024,” kata Sri Kristin kepada Bangkapos.com, Rabu (23/7).
Sri Kristin mengatakan keputusan KPU bertolak belakang dengan fakta administrasi yang sudah diverifikasi karena pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen pencalonan secara lengkap sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu NasDem akan menggugat keputusan ini ke Bawaslu Bangka melalui jalur sengketa pemilu karena DPD NasDem Bangka menekankan pentingnya Pilkada Ulang 2025 berlangsung transparan, jujur, dan adil.
“Ini bagian dari ikhtiar konstitusional kami untuk menjaga hak politik calon dan para pendukungnya,” ujarnya.
Selain itu NasDem Bangka juga mendorong agar KPU membuka informasi secara akuntabel agar publik mengetahui alasan di balik status TMS tersebut.
“Kami ingin suara rakyat tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Pilkada harus demokratis dan berkualitas,” tutup Sri Kristin.
Golkar Menyesalkan
Pernyataan serupa diungkapkan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah disampaikan secara lengkap dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Firmansyah menyebutkan penetapan TMS dinilai bertentangan dengan fakta administrasi yang telah dipenuhi oleh bakal calon bupati dari Partai Golkar sebagaimana hasil verifikasi dan berita acara penelitian persyaratan administrasi sebelumnya.
“Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPU Bangka yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis. Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPU dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” ujar Firmansyah.
Firmansyah juga menegaskan bahwa selaku Ketua Partai Golkar Bangka, dirinya akan secara resmi mengajukan keberatan atau sengketa pemilu ke Bawaslu Bangka terhadap berita acara atau Keputusan KPU Bangka tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
DPD Partai Golkar Bangka menegaskan komitmennya untuk selalu mengikuti proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. Partai Golkar menyerukan agar seluruh tahapan Pilkada Ulang tetap berjalan transparan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka berharap suara, aspirasi, dan hak politik warga tetap dijunjung tinggi demi terwujudnya Pilkada yang demokratis dan berkualitas di Kabupaten Bangka,” pungkas Levi.
Sebelumnya KPU Bangka memutuskan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi paslon yang akan berkontestasi memperebutkan jabatan kepala daerah Kabupaten Bangka pada Pilkada ulang 2025.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Bangka Redi Citra usai rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam pemilihan ulang 2025 di Kantor KPU Kabupaten Bangka hingga pukul 23.00 WIB, Selasa (22/7) malam.
Redi Citra menjelaskan, Rato Rusdiyanto dan Ramadian yang diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon akibat permasalahan ijazah milik Rato Rusdiyanto, usai dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Bangka ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bangka telah mendapat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Bangka dan laporan tanggapan masyarakat terkait dokumen persyaratan administrasi milik Rato Rusdiyanto tersebut.
“Kami melakukan klarifikasi terhadap persyaratan calon akhirnya setelah dilakukan klarifikasi kembali terhadap persyaratan administrasi calon ternyata salah satu administrasi calon tidak terpenuhi. Akhirnya pada rapat pleno penetapan ini pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian tidak memenuhi syarat,” ujar Redi dilansir dari rri.co.id, Rabu (23/7).
Redi juga membenarkan dokumen persyaratan administrasi tersebut karena ijazah milik Rato Rusdiyanto bermasalah.
“Persyaratan yang tidak terpenuhi itu permasalahannya yaitu tentang ijazah yang surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu itu tidak menjelaskan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan aslinya,” tukas Redi. (die/kcm/rri.co.id)