Walau Banyak Penambang Pasir Ilegal di Tangkap di Bintan, Tetap Ada Muncul Pemain Baru
Eko Setiawan July 25, 2025 06:30 AM

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  -  Pelaku penambang ilegal kerap kali ditangkap polisi. 

Tak sedikit dari mereka harus berurusan dengan hukum, dan menjadi masa tahanan sesuai aturan yang berlaku. 

Kendati demikian, para penambang ilegal ini nekat mengulangi aktivitas serupa. 

Mereka pun harus kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP dan Kepolisian Polres Bintan.

Untuk memulai aktivitas itu, mereka harus melihat situasi. Bila dinyatakan aman baru mulai bekerja. 

"Saat ini sebagian dari mereka tutup total, tapi beberapa masih nekat bekerja," kata warga Toapaya, Udin, Kamis (24/7/2025).

Durasi mereka pun dikurangi, biasa 8 jam saat ini hanya 2 jam saja. Itupun curi-curi waktu. 

Para penambang kini ketar ketir pasca 
Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menangkap penambang di Kecamatan Toapaya, Bintan, pada Selasa (15/7/2025) lalu.
 
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian mengatakan, dalam penyelidikan awal, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka inisial O.

Pria itu kini sedang ditahan di Mapolres Bintan. 

Proses penyelidikan tetap berjalan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan tambang pasir ilegal ini.

Dari hasil pemeriksaan O mengaku menjalankan usaha pertambangan pasir ilegal bersama seorang pria berinisial N.

 O bertugas sebagai pengelola tambang, sementara N diduga menyediakan alat berupa mesin penyedot pasir.

Polisi menemukan bukti nota setoran, yang menyebutkan bahwa N juga menerima Rp100 ribu untuk setiap truk pasir yang dijual. 

"Bukti ini menjadi dasar pemanggilan N oleh penyidik," ujarnya. 

Penyidik sudah mengantongi bukti nota setoran untuk Nb sebesar Rp100 ribu per trip.

"Kami lalu minta keterangan dari N sebagai saksi dalam kasus ini," kata dia.

N justru membantah memiliki tambang tersebut. Dia mengaku uang Rp100 ribu per truk itu adalah angsuran utang modal usaha yang dipinjam O, bukan bentuk pembagian hasil tambang.

Meski begitu, polisi belum sepenuhnya percaya pada keterangan N.

 Status N pun masih jadi saksi dan ia dikenakan wajib lapor ke Mapolres Bintan.

N merupakan warga Bintan Timur, sejauh ini dia selalu kooperatif jika di panggil. 

0 hingga hari ini dalam kondisi sehat dan telah ditahan di Polres Bintan. 

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadapnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

O dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (ron).

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.