Cegah Aktivitas Tambang Ilegal, Polda Kalsel dan Satgas PETI PT AGM Lakukan Patroli Rutin
Irfani Rahman July 26, 2025 07:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Cegah adanya kegiatan penambangan ilegal, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Tim Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) bersama Satgas PETI PT AGM melaksanakan patroli.

Patroli rutin dan gabungan dilakukan pihaknya di wilayah konsesi Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (25/7/2025).

Tidak hanya patroli menggunakan drone, pihaknya juga melakukan pemasangan papan peringatan “Dilarang Menambang Tanpa Izin di Wilayah Blok 2” bentuk bagian dari strategi pengamanan berlapis dilakukan PT AGM melalui Satgas PETI.

Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim mengatakan patroli dan pemasangan papan imbauan langkah awal yang disertai tindakan nyata di lapangan.

“Wilayah ini bukan tanah kosong yang bisa dimasuki siapa saja. Ini adalah wilayah konsesi sah PT AGM yang dilindungi secara hukum,” ungkapnya.

Dipastikannya jajaran Pamobvit Polda Kalsel, bersama Satgas PETI PT AGM aktif melakukan patroli terjadwal, inspeksi mendadak, hingga penindakan terhadap pelaku tambang ilegal.

Menurutnya, pemasangan papan larangan berlaku pula, sebagai sistem pengamanan dan peringatan keras bagi yang masih mencoba masuk dan melakukan aktivitas tanpa izin.

“Tidak hanya soal pengawasan pasif, ini bentuk aksi langsung. Melakukan aksi nekat penambangan tanpa izin, akan kami proses secara hukum. Ini kejahatan serius dan tidak akan memberikan ruang untuk kompromi,” tegasnya.

Sementara, Advokat PT AGM Suhardi menegaskan pula tidak ada toleransi segala bentuk aktivitas tambang ilegal, pihaknya akan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah PKP2B secara tegas dan terukur.

“Satgas ini aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pemantauan dan patroli rutin di area-area rawan, termasuk di Blok 2,” sampainya.

Selain langkah hukum dan pengamanan, PT AGM mengedepankan pendekatan sosial melalui dialog dengan masyarakat.

Perusahaan membuka ruang kemitraan dan edukasi, tetapi tetap pada prinsip taat hukum dan tidak memberi ruang terhadap pelanggaran.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.