Detik-detik Nikita Mirzani Adu Mulut dengan Reza Glayds di Sidang Kasus Pemerasan, Ibu Lolly Murka Bahas Hal Ini
Widy Hastuti Chasanah July 25, 2025 10:34 AM

Grid.ID - Artis Nikita Mirzani adu mulut dengan Reza Glayds di sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Suasana memanas saat Nikita Mirzani sebagai terdakwa mempertanyakan legalitas salah satu produk kecantikan milik dokter Reza Gladys.

Adapun sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi korban, yaitu dr. Reza Gladys, pemilik brand kecantikan Glafidsya.

Pertemuan Nikita dan Reza Gladys pun ramai jadi sorotan. Pasalnya Nikita tak henti menatap pemilik brand kecantikan yang melaporkan dirinya tersebut.

Tak hanya itu, persidangan tersebut bahkan nyaris ricuh. Hal itu terjadi saat Nikita Mirzani adu mulut dengan Reza Gladys di sidang kasus pemerasan dan TPPU tersebut.

Bahkan, hakim ketua langsung mengambil langkah tegas untuk meredam suasana menegangkan tersebut. Dilansir dari Tribunnews.com, awalnya Hakim memanggil kedua belah pihak untuk mendekat ke meja hakim.

"Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada," kata Hakim Ketua di ruang sidang.

Mendengar hal itu, Nikita Mirzani langsung memberi respon menohok. Hakim Ketua lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memverifikasi hal tersebut.

"Jadi enggak ada di BPOM!" ujar ibu Lolly tersebut secara tegas.

"Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak," ujar Hakim Ketua.

Lebih lanjut, Nikita juga mempertanyakan cara penggunaan produk Reza Gladys tersebut. Pertanyaan Nikita itu pun membuat persidangan makin memanas.


"Sudah, sudah dijawab, ya. Pertanyaan selanjutnya. Oke. Ini kan dijual bebas di e-commerce, ya. Dan ini ada jarum sutiknya. Kalau tidak salah, ada 19 jarum sutik," kata Nikita.

"Coba dong praktikin bagaimana cara menggunakannya?" lanjut Nikita meminta Reza Gladys mempraktikan cara kerja jarum suntik.

Suasana nyaris ricuh, Hakim pun mencoba menengahi momen Nikita Mirzani adu mulut dengan Reza Glayds. Namun, Nikita tetap bersikukuh dengan pendapatnya.

"Begini, ya. Bukan kita tidak... Bukan, yang mulia. Karena ini dijual di e-commerce. Kalau memang itu untuk treatment di klinik, saya juga suka ke klinik kecantikan. Harusnya tertera dong secara jelas. Atau dia menjual di e-commerce, yang mulia. Harusnya di e-commerce itu. Dia cantumkan dong kalau produk ini hanya boleh dipakai, digunakan di klinik," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani Bantah Kesaksian Reza Gladys

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, membantah sejumlah poin kesaksian dokter Reza Gladys dalam persidangan. Ia menilai dokter tersebut terlalu banyak mengarang.

“Banyak yang mengarang, banyak yang salah. Katanya Mail meminta uang, padahal Mail tidak pernah minta uang. Justru Mail mendesak Reza untuk menyebutkan nominal sesuai dengan yang sudah beredar,” kata Nikita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025) dilansir Kompas.com.

Tak hanya itu, Nikita juga membantah klaim Reza soal pernyataan dari seorang dokter bernama Oki yang disebut menyarankan untuk menyumpal mulut Nikita. Nikita juga membantah poin kesaksian lain dari dokter Reza.

“Yang dia bilang dokter Oki bilang, ‘Udah sumpel aja mulut Nikita’, itu juga tidak benar. Saya juga membaca BAP dengan baik dan benar,” lanjut Nikita.

“Saya tidak pernah review jelek-jelek tentang vitamin C atau yang lain seperti yang dia bilang. Yang saya posting itu glowing booster Glafidsya, yang dia tempel stiker seolah-olah itu produk dia,” pungkas ibu Lolly tersebut.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita telah mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan konten bernada negatif.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.