Jakarta (ANTARA) - Organisasi non-pemerintah Indonesian Legal Resource Center (ILRC) meminta dalam penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan (22) di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, hak korban dan keluarganya agar dipenuhi.
"Keluarga korban berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Kami merekomendasikan aparat penegak hukum dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) setempat memberikan perhatian kepada hak-hak keluarga korban," kata Direktur Eksekutif ILRC Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya mengingatkan agar peradilan pidana mengakui kekerasan seksual terhadap korban dan memenuhi hak-hak korban serta keluarga korban atas keadilan, restitusi, kompensasi, dan bantuan.
ILRC mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menangkap tiga laki-laki berinisial RRP, IF, dan AP yang diduga terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan korban.
Menurut Siti Aminah Tardi, kasus tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya atau biasa dikenal dengan istilah femisida.
"Kasus yang terjadi pada relasi intim ini dapat dikategorikan sebagai femisida seksual," kata mantan Komisioner Komnas Perempuan ini.
Ia menjelaskan indikator femisida seksual adalah terjadi kekerasan seksual sebelum, selama, dan atau sesudah pembunuhan korban, yang dapat berupa serangan seksual atau simbolis seperti membiarkan korban tanpa pakaian sebagian atau seluruhnya, dibuang atau diekspos di depan umum, hingga pemerkosaan dan mutilasi.
"Pada kasus Cisauk, korban mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang menunjukkan tindakan sadistis. Pemeriksaan forensik dan kepolisian harus memastikan kapan perkosaan itu dilakukan, apakah sebelum, sepanjang atau setelah korban meninggal, atau bahkan berlapis sejak korban hidup sampai meninggal," kata Siti Aminah Tardi.
Sebelumnya jenazah perempuan dengan tangan diborgol ditemukan warga di Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/7).
Korban (22) diduga diperkosa dan dibunuh oleh mantan pacar berinisial RRP (19) dan dua temannya, IF (21) dan AP (17).
Peristiwa berawal pada Senin (7/7) ketika pelaku mengajak korban datang ke rumahnya dengan alasan ingin membayar utang.
Pembunuhan telah direncanakan oleh RRP karena sakit hati ditagih utang oleh korban lewat status WhatsApp.
Saat itu, alih-alih membayar utangnya, RRP bersama dua pelaku lainnya malah menganiaya dan memerkosa korban hingga akhirnya korban dibunuh.