Jakarta (ANTARA) - Keluarga korban kecelakaan di Cijantung, Jakarta Timur, mengkritik birokrasi yang lambat dalam memproses administrasi sehingga penanganan medis terhadap korban berinisial FP terhambat dan akhirnya warga tersebut meninggal dunia.

Seorang pengendara sepeda motor berinisial FP meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (22/7) pagi.

Korban langsung dibawa ke RS Kesdam Jaya Cijantung, Jakarta Timur. "Namun, RS tersebut tak bisa menindaklanjuti FP karena korban butuh tindakan medis," kata istri korban berinisial WDY di Jakarta, Jumat.

WDY mengatakan, suaminya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur, agar mendapatkan tindakan medis.

Namun, pihak rumah sakit tersebut tak bisa mengambil tindakan sebelum adanya surat keterangan dari pihak Kepolisian dan Jasa Raharja.

"Terus akhirnya pukul 08.00 WIB saya datang ke Unit Laka Lantas di Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur. Sampai sana saya jam 09.00 WIB buat ngurus," kata WDY.

Kondisi FP saat itu sudah kritis, namun pihak Kepolisian masih menanyakan SIM yang sudah hilang dan STNK kendaraan mati.

Sekitar pukul 11.00 WIB, kendaraan tersebut tiba dan surat kecelakaan tak langsung dibuat oleh personel Kepolisian.

"Maksud saya saat kendaraan dikirim tolong dibuatkan suratnya, jadi pas sepeda motor sampai, tinggal kasih. Ini saya harus nunggu lagi, pas sepeda motor datang menunggu dibuatkan dan itu lama juga sampai pukul 13.00 WIB baru jadi," katanya.

Kondisi sang suami semakin parah sehingga FP dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.

Sang istri kecewa dengan penanganan dan pembuatan surat kecelakaan dari Unit Laka Lantas Jakarta Timur. WDY yakin, jika surat bisa dibuat lebih cepat maka suaminya bisa tertolong.

Sementara itu, Kanit Laka Lantas AKP Darwis Yunarta turut mengucapkan rasa belasungkawa kepada keluarga korban.

Darwis menyebutkan, barang bukti dalam kecelakaan sebenarnya bisa dikirim secara fleksibel apabila kondisi korban dalam keadaan kritis.

"Namun, seringkali pajak itu dipermasalahkan sama Jasa Raharja dulu. Jadi anggota perlu validasi," kata Darwis.

Menurut Darwis, jika kondisi korban sedang kritis, Jasa Raharja biasanya memaklumi dan anggotanya bakal membuat surat keterangan.

Darwis meminta maaf kepada keluarga korban apabila memang ada keterlambatan pembuatan surat keterangan kecelakaan. "Nanti saya akan cek juga kecelakaannya karena apa?," ujar Darwis.