Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu dolar Amerika dan Rupiah yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

"Kronologi awal pada Selasa (22/7) sekitar pukul 17.42 WIB terjadi transaksi uang yang diduga palsu di sebuah tempat makan di Jalan KH Abdullah Syafei Nomor 46, RT 4/RW 2, Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Atas kejadian tersebut, Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna mengungkap dan menemukan pelakunya.

"Dari kegiatan penyelidikan tersebut, jajaran Subdit Jatanras berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan transaksi uang palsu yaitu berinisial S dan ABF," kata Abdul.

Selanjutnya, personel Opsnal Unit 4 melakukan penyamaran dan menemui pelaku S yang menawarkan uang palsu dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).

"Kemudian setelah terjadi kesepakatan, pelaku S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu tersebut ke TKP," katanya.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.37 WIB, pelaku ABF mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa uang palsu dalam bentuk dolar AS (USD) pecahan 100 sebanyak 560 lembar.

"Sekitar pukul 17.42 WIB pelaku S dan ABF diamankan oleh anggota Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dengan barang bukti uang palsu tersebut," katanya.

Setelah dilakukan interogasi, para pelaku diketahui bahwa uang tersebut diberikan oleh pelaku FE kepada ABF untuk diserahkan kepada S untuk dijual.

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cikaso Nomor 20 RT 003/006 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibening Kidul Kota Bandung, anggota Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan pelaku lainnya atas nama F," katanya.

Selanjutnya dari hasil interogasi dan pengecekan rumah F, ditemukan kembali uang palsu dalam bentuk rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak Rp300 juta.