Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyebutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta cukup bijaksana saat menjatuhkan vonis Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Saat ditemui setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, ia mengaku mencermati pembacaan vonis Majelis Hakim satu per satu sepanjang persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan pemberian suap yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
"Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak. Itu sesuatu yang kami cermati sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan jika seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," kata Ganjar.
Setelah vonis dijatuhkan, Ganjar mengira saat ini Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan terkait penggunaan hak dalam melakukan upaya hukum.
Dia menuturkan masih terdapat dua tahapan hukum yang bisa ditempuh oleh Hasto, yang kemungkinan akan diperbincangkan terlebih dahulu.
"Kami kasih kesempatan mereka untuk mencerna kembali," tuturnya.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Namun demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024, seperti dakwaan pertama penuntut umum.
Dengan begitu, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.