Kronologi Pria Sumenep Nodai Anak di Bawah Umur di Kecamatan Gapura, Motif Tersangka Memalukan
Januar July 26, 2025 12:32 AM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtias ungkap kronologi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Moh Rohalil (30) terhadap korban berusia 13 tahun berinisial DR.

Walnya peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan Desa Longos, Kecamatan Gapura Sumenep.

Tersangka Moh Rohalil (30), yang beralamat sama dengan korban diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Akp Widiarti S mengungkapkan, bahwa dari hasil keterangan korban saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung.

"Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul," ungkap Akp Widiarti S pada Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan pengakuan korban DR lanjutnya, tersangka telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali.

"Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya," ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Garincang Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," sebutnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.