SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Proses persidangan perkara pengerusakan Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, memasuki babak akhir, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek telah memvonis 10 terdakwa dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan terlebih dahulu vonis kepada dua terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual ataupun provokator.
Setelah itu, disusul delapan terdakwa lainnya yang berperan sebagai perusak Mapolsek Watulimo.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU); lima orang terdakwa dituntut dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang juga dituntut pasal 170 KUHP, namun ancaman hukumannya lebih ringan yaitu 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual dituntut dengan pasal 160 KUHP namun dengan tuntutan yang berbeda.
Terdakwa Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya yaitu Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.
Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ummi Habsyah menilai putusan tersebut cukup adil walaupun menurut Ummi kliennya sebenarnya tidak terbukti bersalah.
"Kita akan tetap terima walaupun sebenarnya tidak bersalah. Karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka yang melakukan pelemparan," kata Ummi, Jumat (25/7/2025).
Ummi mengakui terdakwa memang berada di lokasi saat kerusuhan terjadi namun bukti yang memperlihatkan pada terdakwa melakukan pelemparan hingga membuat kerusakan atau melukai polisi tidak ada.
"Pelakunya siapa-siapa itu tidak jelas," lanjutnya.
Ummi memastikan tidak akan mengajukan banding karena jika dipotong masa tahanan, mereka hanya akan melakoni pidana penjara lebih kurang 2 pekan.
"Nah, untuk 15 hari ke depan kalau tidak ada banding (dari jaksa penuntut umum) kita jemput pulang. Selain itu kalau banding itu akan memproses lebih panjang lagi, mereka sudah lelah," pungkasnya.