Jenis Cuti ASN untuk PNS dan PPPK Menurut Aturan BKN, Ada yang Beda
Alpen Martinus July 26, 2025 09:32 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cuti adalah hak yang wajib diberikan kepada karyawan dengan jumlah tertentu dalam setahun.

Ternyata tak hanya karyawan saja, ASN juga mendapatkan hak yang sama.

Cuti bisa diambil sekaligus ataupun beberapa hari saja dalam beberapa waktu tergantung kebijakan perusahaan atau pemerintahan.

Ternyata untuk PNS ada tujuh jenis.

Tak sama denga cuti PPPK yang hanya ada 4 jenis saja.

Meski keduanya adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan komprehensif mengenai hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 dan No. 7 Tahun 2022. 

Kedua regulasi ini menjadi acuan resmi dalam pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon PNS (CPNS), dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keluarga, dan kebutuhan pribadi.

Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting (CAP), cuti di luar tanggungan negara (CLTN), dan cuti bersama. 

Masing-masing jenis cuti ASN memiliki syarat dan durasi berbeda.

Seperti cuti tahunan maksimal 12 hari kerja per tahun, cuti besar hingga 3 bulan setelah 5 tahun masa kerja, dan CLTN yang bisa mencapai 3 tahun dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.

Kemudian untuk pegawai PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama sesuai Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022.

Jika memiliki pemahaman yang tepat, ASN dapat memanfaatkan hak cuti secara optimal tanpa melanggar ketentuan kepegawaian. 

Regulasi ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi para abdi negara.

Selengkapnya berikut jenis-jenis cuti ASN untuk PNS dan PPPK menurut aturan BKN dan durasinya.

Jenis Cuti ASN untuk PNS

1. Cuti Tahunan
Diberikan setelah 1 tahun kerja
Maksimal 12 hari kerja/tahun

2. Cuti Besar
Masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut
Maksimal 3 bulan
Jika sudah mengambil cuti besar, maka tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang bersangkutan.

3. Cuti Sakit
Lebih dari 14 hari: wajib surat dokter pemerintah
Maksimal 1 tahun (bisa diperpanjang)

4. Cuti Melahirkan (untuk PNS Wanita)
Untuk anak ke-1 sampai dengan ke-3
Maksimal 3 bulan

5. Cuti Karena Alasan Penting (CAP)
Keluarga inti meninggal/sakit, PNS tsb menikah, dll
Maksimal I bulan
 
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut
Untuk kepentingan pribadi (misal: mendampingi pasangan bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program hamil, dll)
Harus disetujui oleh PPK
Maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang
Selama cuti, PNS tsb diberhentikan dari jabatan dan tidak memperoleh penghasilan sebagai PNS
Masa CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja

7. Cuti Bersama
Mengacu pada Keputusan Presiden.
Tidak memotong cuti tahunan.
Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.

Jenis Cuti ASN untuk PPPK

1. Cuti Tahunan
Diberikan setelah 1 tahun kerja
Maksimal 12 hari kerja/tahun

2. Cuti Sakit
1-14 hari: surat dokter
14 hari: surat dokter pemerintah
PPPK yang mengalami gugur kandungan: berhak cuti sakit Maksimal 1,5 bulan
PPPK yang mengalami kecelakaan kerja: berhak atas cuti sakit sampai masa perjanjian selesai

3. Cuti Melahirkan (untuk PPPK Wanita)
Untuk anak ke-1 s.d. ke-3
Maksimal 3 bulan

4. Cuti Bersama
Mengacu pada Keputusan Presiden
Tidak memotong cuti tahunan
Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.

(M Alvian Fakka)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.