Grid.ID – Pengacara Razman Arif Nasution menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto di tengah proses hukum yang tengah dihadapinya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Razman secara tegas meminta agar tidak ada perlakuan istimewa kepada Hotman dalam penanganan perkara tersebut. Pernyataan ini disampaikan Razman setelah ia dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris yang mengaku namanya tercemar akibat tudingan pelecehan yang dilayangkan oleh mantan asistennya, Iqlima Kim, dan disuarakan oleh Razman sebagai kuasa hukumnya.
Razman menilai tuntutan yang dijatuhkan padanya tidak adil, mengingat ia hanya menjalankan tugas sebagai pengacara untuk membela kliennya berdasarkan pengakuan yang disampaikan oleh Iqlima Kim.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025), Razman menyampaikan pesannya kepada Presiden Prabowo agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
"Pak Prabowo yang saat ini gencar menegakkan hukum. Tapi tolong, jangan sampai istimewa untuk Hotman Paris. Perbaiki hukum ini, Pak! Dari bawah, tengah, sampai atas," ucap Razman Nasution.
Ia juga menyoroti unggahan Hotman Paris di media sosial yang menampilkan kedekatannya dengan Presiden. Menurut Razman, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk bertindak semena-mena dalam proses hukum.
"Apakah karena Hotman dianggap dekat dengan postingan-postingan dia dengan Bapak Presiden, kemudian dia bisa berbuat suka-suka?"
Tak berhenti di situ, Razman juga mengingatkan bahwa dirinya pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Prabowo dalam pemilu sebelumnya. Ia menyindir Hotman yang dianggap hanya "menumpang" nama besar Prabowo untuk kepentingan pribadinya.
"Kalau bicara jasa, saya katakan 2014 jelas dia tak nampak ada di mana. Tahun 2019 Hotman gak nampak di mana. Tahun 2024, Hotman nebeng di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Sebagai penutup, Razman menantang Hotman Paris untuk berdiskusi langsung soal hukum secara terbuka, bukan sekadar menyuarakan pendapat lewat media sosial.
"Hotman kau kalau gentle bukan cuap cuap di media sosial, ayo kita berdebat hukum, ayo kita kaji. Jadi kalau dia gentle tunggu saja putusan pengadilan, saya percaya masih banyak hakim yang lurus di negara ini," pungkas Razman.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta, sementara Iqlima Kim dituntut enam bulan penjara.
Razman dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Razman telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan untuk mendengarkan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2025.