TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Angka pernikahan dan perceraian di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perbandingan yang menjadi sorotan publik.
Menurut data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga, angka pernikahan di tahun 2025 sejak Januari hingga Juni mencapai 269 pasangan.
Ia menyebutkan, angka pernikahan tersebut melonjak usai lebaran Idul Fitri maupun Idul Adha.
"Angka ini tak jauh beda dengan tahun sebelumnya. Memang angka pernikahan turun atau meningkat tak terlalu signifikan," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kemenag Lingga, Abdurokhman, kepada TribunBatam.id, Sabtu (26/7/2025).
Setelah Idul Fitri pada April 2025 mencapai 100 pasangan yang menikah.
Sementara itu, usai Idul Adha pada Juni 2025 mencapai 92 pasangan yang menikah.
Di sisi lain, perkara perceraian juga turut tinggi, mencapai angkat 100 terhitung dari Januari-Juli 2025 tercatat di Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep.
Hakim PA Dabo Singkep, Afnan Rasyidi, menjelaskan faktor ekonomi menjadi penyebab pertama memicu perselisihan suami dan istri hingga menggugat cerai di pengadilan.
Selain itu, campur tangan pihak ketiga sebagai penyebab yang sering muncul alasan perceraian m
“Untuk tahun 2025, mulai Januari hingga Juli, sudah ada 100 perkara gugatan yang kami terima. Dibandingkan total 150 perkara di tahun 2024, ini menunjukkan tren yang meningkat,” kata Afnan.
Ia mengungkapkan rasa prihatin terhadap perkara gugatan cerai dari pasangan muda.
Contohnya pada Juli 2025, terdapat dua perkara dari pasangan yang baru menikah di usia 18 tahun.
“Kasus pasangan muda ini menunjukkan bahwa usia tidak selalu menjamin kematangan. Dua perkara itu baru menikah beberapa bulan, tapi sudah ajukan cerai,” jelasnya.
Dia menerangkan, mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak istri, dengan usia pernikahan di atas lima tahun.
Meski begitu, pasangan muda juga mulai mendominasi dalam dua tahun terakhir. (TribunBatam.id/Febriyuanda)