Grid.ID – Pengacara Razman Arif Nasution membantah adanya perseteruan pribadi antara dirinya dengan Hotman Paris. Menurut Razman, anggapan adanya konflik itu merupakan hasil penggiringan opini yang dilakukan oleh Hotman melalui media sosial.
"Saya mau sampaikan bahwa selama ini rakyat, masyarakat dan bahkan kami melihat bahwa ada upaya penggiringan opini yang dilakukan saudara Hotman Paris," ucap Razman Nasution dalam konferensi pers di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).
Razman mengklaim bahwa selama tujuh bulan terakhir, Hotman Paris terus membentuk opini publik seolah-olah terjadi konflik pribadi antara mereka berdua, lewat unggahan dan narasi di media sosial.
"Dengan memberikan highlight dalam opini publik, beliau seolah-olah yang dikedepankan adalah perseteruan, keributan antara Razman Arif Nasution versus Hotman Paris," lanjutnya.
Padahal, kata Razman, inti dari perkara ini berawal dari pengakuan Iqlima Kim yang mengaku dilecehkan oleh Hotman Paris saat masih menjadi asisten pribadinya. Sebagai kuasa hukum Iqlima saat itu, Razman menyebut dirinya hanya menjalankan tugas profesional.
Namun, ia merasa dikhianati setelah Iqlima Kim yang tiba-tiba mencabut kuasanya dan menarik kembali seluruh pernyataannya. Razman bahkan menuding Iqlima berusaha menjebaknya seolah-olah kasus pelecehan tersebut adalah hasil rekayasa.
"Tapi setelah dia cabut kuasa, dia menyatakan tak pernah buat surat kuasa, tak pernah dilecehkan. Dia bilang juga saya mempengaruhi dia, padahal saya tak pernah mempengaruhi dia," kata Razman.
"Kemudian saya digambarkan seolah-olah merekayasa. Di dalam dakwaan saya disebut saya yang inisiatif, saya yang mengarahkan," timpalnya.
Dengan tegas, Razman menyebut bahwa ia tidak memiliki masalah pribadi dengan Hotman Paris. Semua yang terjadi merupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap kliennya.
"Ini adalah perseteruan saya dengan Hotman terkait posisi saya sebagai kuasa hukum Iqlima Kim. Saya tak ada masalah dengan Hotman secara pribadi. Ini murni bentuk bantuan hukum yang saya berikan kepada Iqlima Kim," pungkasnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada 2022.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Sementara itu, Iqlima Kim dituntut enam bulan penjara.
Razman dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Razman telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan untuk mendengarkan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2025.