Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi anak-anak dengan tidak akan menjual rokok ke anak-anak yang masih di bawah umur.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mengatakan hal ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk menjadikan Jakarta sebagai ikon kota global.

Melalui keterangan resminya di Jakarta pada Ahad, Ali mengatakan, APKLI sebagai inisiator Gerakan Tidak Menjual Rokok untuk Anak sejak 2023 sudah menetapkan pedagang kaki lima, pedagang pasar, warung tradisional dan asongan untuk tidak akan menjual rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun.

"Terkait dengan perlindungan anak dari rokok, kamilah yang telah mempelopori deklarasi tidak menjual rokok untuk anak," kata Ali.

Kendati demikian, Ali berharap pemerintah bisa bijak sebelum menerbitkan aturan turunan PP 28 Tahun 2024 dengan melarang penjualan rokok pada radius 200 meter dari fasilitas pendidikan, penjualan eceran hingga melarang pemajangan rokok dan sebagainya.

Arsip foto - Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.)

Sebab, menurut Ali, hal ini juga menyangkut puluhan juta penghidupan pelaku ekonomi rakyat dari sektor hulu hingga hilir.

Selain itu, APKLI mendukung komitmen Gubernur Pramono Anung untuk melindungi seluruh pedagang kecil pada Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

"Ini bukan karena apa-apa, bukan soal anti-kesehatan, ini soal penyangga ekonomi. Dan, jelas, seperti yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bahwa Ranperda KTR tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat dan Ranperda KTR tidak boleh melarang orang menjual rokok," kata Ali.

Untuk itu, Ali berharap para pedagang kecil, warteg, pecel lele dan Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap bisa berjualan dengan aman dan nyaman demi menyambung hidup.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan bahwa pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR agar tak memberatkan UMKM.

"Karena bagaimanapun bagi saya para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) itulah yang harus mendapatkan perlindungan," kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Barat.

Arsip foto - Warga bermain bersama anaknya di samping papan informasi larangan merokok di Taman Suropati, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Pemprov DKI Jakarta akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas untuk menciptakan kesehatan lingkungan bagi seluruh masyarakat Jakarta menyusul 469 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.)

Pramono pun ingin meskipun peraturan ini disahkan, jangan sampai hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas namun merugikan masyarakat menengah ke bawah.

Senada dengan Pramono, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan bahwa Pemprov Jakarta memang harus bersikap adil dalam menentukan Peraturan Daerah KTR.

Rano menyebutkan bahwa perlakuan adil ini perlu diterapkan menimbang terdapat beberapa masyarakat yang merokok dan beberapa yang juga tidak.

Rano juga menekankan bahwa setiap warga Jakarta memiliki hak, baik mereka yang perokok maupun bukan. Dengan demikian, adanya aturan ini bukanlah untuk melarang seluruh masyarakat merokok.