Utang ke Bank Jatim, Pembangunan Surabaya Diharapkan Tidak Ganggu Program Prioritas Rakyat Kecil
Deddy Humana July 28, 2025 04:32 AM


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Perubahan APBD 2025 atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025 Kota Surabaya saat ini dalam pembahasan intensif di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya dan Tim Anggaran Pemkot (TAPD).

Salah satunya adalah membahas postur APBD Perubahan (P-APBD) 2025. Yang menyita perhatian adalah skema pembiayaan altenatif alias utang. Tim anggaran berencana mengajukan utang ke Bank Jatim untuk pembiayaan pembangunan.

Anggota Banggar DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Aning Rahmawati mengambil sikap atas rencana tersebut. Rencana pembiayaan altenatif itu sebenarnya juga untuk menguatkan kapasitas fiskal sekaligus menutup defisit anggaran.

"Dari target pendapatan Rp 12,3 triliun diperkirakan oleh TAPD akan tercapai Rp 11,6 triliun. Artinya ada proyeksi defisit anggaran pendapatan Rp 700 miliar," kata Aning, Minggu (27/7/2025).

Dalam pembahasan anggaran, Pemkot Surabaya berencana mengajukan utang kepada Bank Jatim senilai Rp 452 miliar. Jumlah dana utangan hampir setengah triliun itu diperuntukan untuk beberapa proyek fisik.

Yaitu proyek Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) senilai Rp 42 miliar, pelebaran jalan Wiyung Rp 130,2  miliar, pembangunan Saluran Diversi Gunung Sari senilai Rp 50,1 miliar, Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 50,2 miliar dan penanganan genangan Rp 179 miliar.

Terkait rencana utang tersebut, DPRD juga  sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Baik UU HKPD (UU Nomor 1 Tahun 2022), PP Nomor 1 Tahun 2024, dan juga PP Nomor 12 Tahun 2019.

Hasilnya bahwa langkah mengambil pembayaran alternatif atau utang tersebut diperbolehkan dengan catatan penting. 

Di antaranya mendapatkan persetujuan DPRD melalui pembahasan APBD, yang tentunya menjadi PERDA, kegiatan pinjaman daerah harus dilakukan studi kelayakan.

Ketiga, perhitungan kemampuan bayar baik pokok maupun bunga dari APBD, dan waktunya tidak melebihi masa jabatan wali kota.

Aning yang juga Sekertaris Fraksi PKS mengingatkan mengenai studi kelayakan program.

Salah satunya tidak boleh mengganggu program-program prioritas untuk rakyat kecil seperti Rutilahu dan  kebutuhan darurat.

Kemampuan bayar pemkot juga ke depan tidak boleh mengorbankan prioritas kebutuhan rakyat yang sudah diprioritaskan melalui Musrenbang.

Dan yang lebih penting adalah DPRD dan Pemkot bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. DPRD dalam bab utang ini tidak berkapasitas sebagai perencana dan pelaksana anggaran. Perencanaan sekaligus usulan pembiayaan ini murni dari pemkot, bukan dari DPRD. ****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.