Minum sambil Berdiri Menurut Islam: Larangan dan Pengecualiannya
GH News July 28, 2025 03:06 PM

Dalam kehidupan seharihari, hal sederhana seperti cara minum ternyata juga diatur dalam ajaran Islam.

Adab yang sering dibahas adalah larangan minum sambil berdiri.

Meski hal itu terlihat sepele, ternyata ada hikmah kesehatan dan nilai adab di balik larangan ini.

Lantas, apakah minum sambil berdiri benarbenar dilarang sepenuhnya dalam Islam?

Apakah ada kondisi pengecualian yang dibolehkan? 

Artikel ini akan membahas secara lengkap berdasarkan hadits dan penjelasan ulama seperti dilansir dari laman Baznas.

Larangan Minum Sambil Berdiri dalam Hadis Rasulullah SAW

Larangan minum sambil berdiri dalam Islam bukan hanya pendapat ulama atau budaya tertentu, melainkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang minum sambil berdiri." (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan dengan tegas bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menganjurkan umatnya minum sambil berdiri.

Dalam kesempatan lain, beliau juga menyuruh seseorang untuk memuntahkan kembali minuman yang telah diminumnya dalam posisi berdiri, sebagai bentuk ketegasan akan larangan ini.

"Rasulullah SAW bersabda: 'Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa yang lupa, maka hendaklah ia muntahkan kembali.'"(HR. Muslim)

Ulama seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri ini merupakan bentuk makruh, yaitu sesuatu yang sebaiknya tidak dilakukan meskipun tidak berdosa.

Artinya, lebih utama dan lebih baik jika kita meminum dalam keadaan duduk, sebagaimana tuntunan Nabi.

Pengecualian

Meskipun Rasulullah SAW melarang minum sambil berdiri, terdapat pula hadishadis shahih yang menunjukkan bahwa beliau sendiri pernah melakukannya dalam kondisi tertentu.

Dalam riwayat dari Ibnu Abbas RA, disebutkan:

"Aku pernah memberikan air zamzam kepada Nabi SAW, dan beliau minum sambil berdiri." (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri bukanlah bersifat mutlak, melainkan ada kondisikondisi yang menjadi pengecualian.

Misalnya saat berada di tempat umum, dalam perjalanan, atau saat kondisi tidak memungkinkan untuk duduk.

Pengecualian ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan penuh kasih sayang.

Nabi Muhammad SAW memahami bahwa tidak semua situasi memungkinkan umatnya untuk duduk saat minum. 

Untuk itu, dalam keadaan tertentu, minum sambil berdiri dibolehkan.

Ulama seperti Syaikh Yusuf AlQaradhawi menjelaskan bahwa tindakan Nabi minum sambil berdiri saat minum air zamzam adalah bentuk keringanan (rukhshah).

Air zamzam sendiri memiliki keutamaan khusus, dan Nabi melakukannya sebagai syiar atau bentuk penghormatan terhadap air zamzam.

Dengan demikian, minum sambil berdiri bisa dilakukan dalam keadaan tertentu tanpa dianggap menyalahi sunnah.

Penting untuk diingat bahwa jika kondisi memungkinkan untuk duduk, maka itulah yang lebih utama dan sesuai dengan adab Rasulullah SAW.

Hikmah Larangan Minum Sambil Berdiri dalam Islam

Dari sisi medis, menunjukkan bahwa minum sambil berdiri dapat menyebabkan cairan masuk dengan cepat ke saluran pencernaan, yang berpotensi mengganggu fungsi ginjal dan saluran kemih.

Posisi duduk saat minum memungkinkan tubuh menerima cairan secara perlahan dan stabil.

Minum sambil berdiri juga berisiko menyebabkan tersedak atau masuknya udara berlebih ke lambung.

Hal ini bisa mengganggu sistem pencernaan, terutama bagi orang yang memiliki masalah asam lambung.

Dari segi adab, Islam mengajarkan ketenangan dan kesantunan dalam setiap tindakan.

Minum dalam keadaan duduk mencerminkan ketundukan, kesopanan, dan kebersihan diri.

Minum sambil berdiri bisa mencerminkan sikap terburuburu dan kurang memperhatikan etika.

Larangan ini mengajarkan kita untuk senantiasa mengikuti teladan Nabi, bahkan dalam hal kecil sekalipun. 

Menaati sunnah secara konsisten Adalaj bentuk kecintaan sejati kepada Rasulullah SAW.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.