Sebanyak tiga orang dalam kasus kematian anggota Propam Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Brigadir Nurhadi yang tewas di kolam renang sebuah Villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan permohonan perlindungan ini dilakukan setelah LPSK menjangkau keluarga Brigadir Nurhadi, tersangka Misri Puspita Sari, dan seorang saksi yang sempat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil tersebut, istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa Bantuan Rehabilitasi Psikologis, Penghitungan Restitusi, dan Bantuan Biaya Hidup sementara, dan Layanan Pemenuhan Hak Prosedural.
Sedangkan tersangka Misri Puspita Sari mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Sementara seorang saksi lainnya, mengajukan permohonan perlindungan berupa Layanan Pemenuhan Hak Prosedural.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, atensi LPSK terhadap kasus ini cukup besar dan berharap dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi.
"Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang," ungkap Sri dalam keterangan resminya, Senin (28/7/2025).
Tak cukup di situ, LPSK juga kata Sri bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudin dan Wakil Kepala Polisi Daerah NTB Hari Nugroho.
Pertemuan tersebut bagian dari koordinasi, membangun kolaborasi, dan sinergitas LPSK dengan aparat penegak hukum khususnya terkait adanya permohonan JC kepada LPSK.
Terhadap pengajuan permohonan perlindungan tersebut, saat ini LPSK masih melakukan penelaahan untuk mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan.
LPSK juga kata Sri, akan melakukan analisis dari tim psikolog serta analisis kemungkinan ancaman yang diterima.
Selain itu, proses penelaahan keterangan, surat, atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut juga dilakukan sebelum diterimanya permohonan perlindungan.
Dua Perwira Polisi Jadi TersangkaPolda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di sebuah kolam renang di Villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita Misri Puspitasari (23).
Kompol Yogi dan Ipda Haris diketahui merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB.
Kasus tersebut menjadi sorotan, karena dinilai prosesnya berteletele.
Berdasarkan hasil autopsi mengungkap bila Brigadir Nurhadi diduga dicekik sebelum akhirnya tewas tenggelam di kolam villa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.