Jaksa KPK Pindahkan Penahanan Kadis PUPR OKU dan 2 Anggota DPRD ke Rutan Palembang Jelang Sidang
GH News July 28, 2025 06:05 PM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan penahanan tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap persetujuan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. 

Pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan jelang persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ketiga terdakwa yang dipindahkan pada hari ini, Senin (28/7/2025), adalah Kepala Dinas PUPR nonaktif Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah.

"Hari ini, Tim JPU dengan pengawalan dari Pengamanan Internal KPK ditambah dengan dukungan personil Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, telah selesai melaksanakan pemindahan tempat penahanan," ujar Jaksa KPK, Rakhmad Irwan, dalam keterangannya.

Selain ketiga terdakwa tersebut, satu terdakwa lainnya, Umi Hartati yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang.

Rakhmad menambahkan, pemindahan keempat terdakwa tersebut bertujuan untuk mempermudah proses persidangan yang akan segera berjalan. 

"Pemindahan ini dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," jelasnya.

Saat ini, proses pelimpahan surat dakwaan beserta berkas perkara dari masingmasing terdakwa ke pengadilan masih berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total enam tersangka.

Keempat orang yang dipindahkan penahanannya yakni Nopriansyah, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah, dan Umi Hartati yang merupakan tersangka penerima suap.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah lebih dulu menjalani proses hukum. 

Keduanya didakwa memberikan suap dengan total nilai mencapai Rp 3,7 miliar kepada para anggota DPRD tersebut melalui Kepala Dinas PUPR.

Suap tersebut diduga diberikan sebagai kompensasi agar M Fauzi dan Ahmad Sugeng mendapatkan paket pekerjaan proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU yang bersumber dari dana aspirasi atau pokir anggota dewan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.