Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025
GH News July 28, 2025 06:05 PM

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Iwan Irawan menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, pada kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur digelar pekan depan.

Sidang lanjutan akan menjadi kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum, menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara tersebut.

“Kita berikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaannya. Sidang kita tunda sampai dengan Senin, 4 Agustus 2025,” ujar Hakim Iwan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

Dalam sidang harini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono 7 tahun penjara pada perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa juga menuntut terdakwa Rudi Suparmono membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara.

Rudi Suparmono dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan menerima gratifikasi.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa di persidangan meyakini terdakwa Rudi Suparmono tidak bisa membuktikan asal hartanya yang disita penyidik Kejaksaan Agung.

Rudi Suparmono dalam kasus ini didakwa menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Untuk mengatur susunan hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.

Dalam dakwaannya Rudi Suparmono didakwa juga menyimpan uang gratifikasi miliaran rupiah dan valas dollar Singapura dan AS tanpa lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 ditemukan sejumlah uang Rp 1.721.569.000, valas 383.000 Dollar Amerika, serta 1,099,581 Dollar Singapura.

Sekilas Kasus Ronald Tannur Berujung Suap Hakim

Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti tersebut membuat Ronald Tannur yang saat itu merupakan anak politikus duduk di kursi pesakitan.

Namun, pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Belakangan, diketahui ada suap di balik vonis bebas tersebut yang menyeret tiga orang hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Hingga akhirnya, Rudi Suparmono yang kala itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya ikut terseret.

Sementara Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ronal Tannur pun ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB dan kini menjalani hukuman penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.