Jakarta (ANTARA) - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendampingi tiga orang saksi yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami informasikan hari ini yang akan diperiksa tiga orang, dua aktivis Yulia Widia Ningsih dan Rahmat Hirman dan satu Youtuber, Sunarto," kata Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Ahmad menjelaskan dalam surat yang diterima kliennya terdapat sejumlah dugaan tindak pidana.
"Pertama berkaitan dengan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, fitnah Pasal 311 KUHP, menyerang kehormatan melalui sarana ITE Pasal 27A, Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE," katanya.
Dia memastikan semua saksi hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai wujud daripada ketaatan warga negara pada hukum.
"Berbeda sekali dengan pelapor saudara Joko Widodo yang dipanggil ke Polda Metro Jaya tidak hadir dengan alasan kesehatan, tapi pada saat yang bersamaan justru hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," katanya.
Selain itu, pihak TPUA juga akan mengkonfirmasi terkait penyitaan ijazah SMA dan S1 Jokowi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti kami akan lihat, apakah saksi-saksi sebelum diperiksa ditunjukkan sebuah dokumen ijazah S1 dan SMA milik Jokowi? Dari situ kita bisa meyakini bahwa memang ijazah itu disita," kata Ahmad.
Polda Metro Jaya membenarkan telah melakukan penyitaan ijazah milik Jokowi untuk kepentingan pemeriksaan.
"Kami sudah konfirmasi ke Subdit Kamneg, selaku penyidik bahwa benar, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/7).
Ade Ary menjelaskan penyitaan ijazah tersebut bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.