Selain Jerman, 6 Negara Ini Ternyata Juga Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Thailand Jadi Satu-satunya di Asia Tenggara
Faza Anjainah Ghautsy July 28, 2025 06:34 PM

Grid.ID - Selain Jerman, 6 negara ini ternyata juga legalkan pernikahan sesama jenis. Thailand jadi yang pertama dan satu-satunya yang ada di Asia Tenggara.

Sejumlah negara di dunia telah memberlakukan kebijakan yang mengakui pernikahan sesama jenis secara hukum. Regulasi ini memungkinkan pasangan dengan orientasi seksual yang sama untuk menikah secara sah di negara masing-masing.

Legalitas tersebut diterapkan melalui berbagai mekanisme, mulai dari putusan pengadilan hingga pengesahan undang-undang oleh parlemen. Meskipun pernikahan sesama jenis masih menjadi perdebatan sampai saat ini, beberapa negara ini justru telah melegalkan hal tersebut.

Salah satu negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis yaitu Jerman yang resmi membuat peraturan tersebut di tahun 2017. Selain negara itu, berikut ini ada 6 negara lain yang ternyata juga mengizinkan pernikahan sesama jenis, dilansir dari Serambinews.com.

1. Amerika Serikat

Setelah pernikahan sesama jenis pertama kali dilegalkan di negara bagian Massachusetts, Amerika Serikat mengesahkannya secara nasional melalui putusan Mahkamah Agung. Dalam keputusan dengan suara 5-4, pengadilan menilai bahwa pembatasan pernikahan hanya untuk pasangan heteroseksual melanggar Amandemen ke-14 Konstitusi, yang menjamin perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara.

2. Brasil

Pada 14 Mei 2013, Dewan Kehakiman Nasional Brasil memutuskan bahwa pernikahan sesama jenis dapat dilaksanakan secara nasional. Sebelumnya, kebijakan ini sudah berlaku di sekitar setengah dari 27 yurisdiksi di negara tersebut.

Meskipun ada upaya hukum dari partai konservatif untuk membatalkan keputusan ini, status legal pernikahan sesama jenis tetap berlaku. Hal ini juga diketahui sempat menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat nasional.

3. Prancis

Presiden Prancis saat itu, François Hollande, menandatangani undang-undang yang mengesahkan pernikahan sesama jenis pada 18 Mei 2013. Undang-undang ini sebelumnya telah disetujui oleh parlemen, namun baru diberlakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kebijakan tersebut sah.

Selain memberikan hak menikah, aturan ini juga memungkinkan pasangan sesama jenis mengadopsi anak. Meskipun mayoritas masyarakat mendukung, kebijakan ini sempat menimbulkan protes besar di berbagai kota.

4. Spanyol

Parlemen Spanyol mengesahkan pernikahan sesama jenis pada 2005 dengan melakukan perubahan pada undang-undang pernikahan yang berlaku serta menolak gugatan terhadap undang-undang ini dan memastikan legalitasnya. Perubahan tersebut menyatakan bahwa hak dan kewajiban dalam pernikahan berlaku sama bagi pasangan dengan jenis kelamin yang sama maupun berbeda.

5. Belanda

Belanda menjadi negara pertama di dunia yang mengesahkan pernikahan sesama jenis. Hal ini berlaku dengan adanya undang-undang yang mulai berlaku pada April 2001.

Perubahan hukum ini memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah, bercerai, dan mengadopsi anak. Gereja Protestan Belanda memberi kewenangan kepada masing-masing jemaat untuk memutuskan apakah akan menyelenggarakan upacara pernikahan sesama jenis atau tidak.

6. Thailand

Melansir dari Kompas.com, Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara, dan ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Adapun, Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan ini mulai berlaku pada Kamis (23/1/2025).

Undang-undang ini disahkan pada Juni 2024 melalui pemungutan suara mayoritas parlemen Thailand. Selanjutnya, dilakukan ratifikasi oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada bulan Oktober.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.